JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Rabu (22/4/2026).
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya disebutkan, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.