JAKARTA – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tengah menyiapkan regulasi strategis berupa Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang berbagi pakai data penerima manfaat guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar dalam tata kelola zakat berbasis data terintegrasi agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan regulasi tersebut berlangsung pada 20–21 April 2026 di Jakarta dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), hingga Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pemangku kepentingan utama dalam ekosistem zakat.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kemenag juga menyerahkan Surat Keputusan kepada sejumlah LAZ sebagai bentuk penguatan legalitas dan peningkatan kredibilitas lembaga pengelola zakat di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem zakat yang modern dan berbasis data nasional.
“Melalui KMA ini, pengelolaan zakat didorong berbasis data yang terintegrasi dengan sistem nasional. Penyaluran tidak hanya terukur, tetapi juga mampu mendorong perubahan status mustahik menjadi muzakki sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan,” ujar Waryono di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Kebijakan ini mengatur penggunaan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) yang akan terhubung langsung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan akurasi data penerima manfaat.
Integrasi tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya duplikasi bantuan sekaligus menjamin bahwa bantuan zakat benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Dalam regulasi tersebut, pelaporan penyaluran zakat wajib dilakukan secara berkala dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui SIMZAT guna meningkatkan transparansi data.
Selain itu, pemadanan dengan DTSEN akan digunakan untuk mengidentifikasi tingkat kesejahteraan penerima sehingga penyaluran dapat diprioritaskan bagi masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4.
Aturan ini juga mencakup standardisasi jenis bantuan serta penguatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis dampak untuk memastikan efektivitas program zakat.
BAZNAS dan LAZ diwajibkan menyusun perencanaan program berbasis DTSEN melalui dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta pakta integritas sebagai komitmen terhadap pengelolaan dana umat yang akuntabel.
Kasubdit Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Abdul Fattah, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi lanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Integrasi data menjadi kunci agar program zakat tidak berjalan parsial. Dengan sistem yang terhubung, intervensi yang dilakukan akan lebih tepat sasaran, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Abdul Fattah.
Melalui regulasi ini, Kementerian Agama mendorong perubahan paradigma pengelolaan zakat dari pendekatan administratif menuju sistem digital terintegrasi berbasis data nasional.
Transformasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***