Di balik kebijakan berani pemangkasan potongan pendapatan ojek online (ojol), ternyata ada langkah strategis besar yang dilakukan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membocorkan bahwa pemerintah melalui badan pengelola investasi Danantara telah resmi membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojol di Indonesia.
Kabar mengejutkan ini disampaikan Dasco saat menerima audiensi dari pimpinan buruh KASBI hingga GEBRAK di Kompleks Parlemen, Senayan, tepat pada hari perayaan May Day, Jumat (1/5/2026).
Negara Kini Punya Suara di Dalam Aplikator
Masuknya Danantara ke dalam struktur kepemilikan saham bukan tanpa alasan. Menurut Dasco, langkah ini dilakukan agar pemerintah memiliki kendali langsung dalam merombak sistem yang selama ini dinilai kurang berpihak pada pengemudi.
“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham. Karena sebagian sudah diambil pemerintah, maka sistem kebijakan akan disesuaikan secara perlahan tapi pasti,” tegas Dasco.
Salah satu dampak instannya adalah eksekusi penurunan potongan aplikator. Dari yang sebelumnya mencekik di angka 20 persen, kini dipangkas habis menjadi maksimal 8 persen saja.
Nasib Status Driver: Pekerja atau Mitra?
Tak hanya soal tarif, kepemilikan saham ini membuka jalan bagi pembahasan status legal para pengemudi. Dasco menjanjikan bahwa simulasi mengenai apakah pengemudi akan berstatus sebagai pekerja tetap atau tetap menjadi mitra akan dibahas bersama organisasi ojol.
“Pembahasan mengenai apakah jadi pekerja atau mitra itu masih disimulasikan. Kawan-kawan ojol tetap akan diajak bicara dan berembuk,” tambahnya.
Langkah Danantara ini sejalan dengan kemarahan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Monas pagi tadi. Presiden secara terang-terangan menolak usulan potongan 10 persen dan justru menetapkan angka yang lebih rendah.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan nyawa setiap hari. Enak saja, lu yang keringat, dia (aplikator) yang dapat duit. Sorry aje, kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia!” ujar Presiden Prabowo dengan nada keras.
Dengan kepemilikan saham melalui Danantara, pemerintah kini tidak hanya sekadar menjadi regulator yang menerbitkan peraturan (seperti Perpres No. 27 Tahun 2026), tetapi juga menjadi “pemilik” yang bisa menentukan arah kebijakan dari dalam perusahaan itu sendiri.