Gemerlap panggung pageant mendadak redup bagi Jeni Rahmadial Fitri (JRF). Eks finalis Puteri Indonesia 2024 ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan praktik kedokteran ilegal yang memakan banyak korban.
JRF ditangkap tim Subdit IV di kediaman keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Ia diduga kuat menjalankan praktik dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru.
Malpraktik Mengerikan: Wajah Pasien Bernanah dan Cacat
Kasus ini meledak setelah seorang korban berinisial NS melaporkan penderitaannya. Berharap tampil lebih cantik melalui prosedur facelift dan eyebrow lift, NS justru harus menelan pil pahit.
“Korban mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius. Wajah dan kepalanya membengkak serta bernanah hingga harus dioperasi ulang di Batam,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (30/4/2026).
Akibat tindakan JRF, korban kini menderita cacat permanen. Rambut di bagian kulit kepalanya tidak dapat tumbuh lagi akibat infeksi, serta terdapat bekas luka panjang yang merusak area alis.
15 Korban Menjadi Saksi Bisu
Ternyata, NS tidak sendirian. Polisi mengungkap setidaknya ada 15 orang yang menjadi korban kegagalan prosedur medis JRF sejak ia memulai praktik ilegalnya pada 2019.
“Ada korban lain yang mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali. Selain cacat fisik permanen, mereka juga mengalami trauma psikis yang mendalam,” tambah Ade.
Ironisnya, JRF nekat melakukan tindakan bedah berbekal sertifikat pelatihan tahun 2019 yang didapat melalui “jalur orang dalam”. Meski pelatihan tersebut khusus untuk tenaga medis profesional, JRF bisa menyelinap masuk karena kedekatannya dengan panitia.
Berbekal selembar sertifikat itulah, ia meyakinkan para pasien dan memungut biaya hingga belasan juta rupiah per tindakan. Selama enam tahun, ia bebas beraksi sebelum akhirnya kebohongannya terbongkar.
Setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah, polisi resmi mengubah status JRF dari saksi menjadi tersangka pada 28 April 2026. Sang “Ratu Kecantikan” gadungan ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polda Riau dan terancam hukuman berat atas pelanggaran tindak pidana di bidang kesehatan.