JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai agenda reformasi kepolisian yang selama ini disuarakan publik telah banyak terakomodasi dalam KUHAP baru yang berlaku sejak Januari 2026. Aturan tersebut disebut memperkuat perlindungan warga sekaligus menekan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum pidana.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman di Jakarta, Rabu, merespons berbagai rekomendasi yang sebelumnya diajukan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurut dia, substansi pembaruan dalam KUHAP baru lahir dari panjangnya proses penyerapan aspirasi publik yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
“Seluruh materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR. Artinya, banyak keluhan masyarakat tentang Polri yang direspons dengan KUHAP tersebut,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan, salah satu kritik terbesar masyarakat terhadap institusi kepolisian selama ini berkaitan dengan potensi tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum acara pidana. Persoalan tersebut, kata dia, mencakup tahapan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
Habiburokhman menyebut KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan perlindungan hak asasi warga negara di era modern. Dalam beleid lama itu, hak-hak individu yang berhadapan dengan hukum dianggap masih sangat terbatas, sementara pengawasan terhadap proses penyidikan belum berjalan optimal.
“Tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan, sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Dalam KUHAP baru, lanjut dia, pemerintah dan DPR mencoba memperkuat posisi warga negara di hadapan hukum melalui sejumlah perubahan mendasar. Salah satunya ialah penguatan hak pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan.
Habiburokhman mengatakan tersangka kini memiliki hak lebih besar untuk didampingi advokat sejak awal proses hukum berjalan. Selain itu, kewenangan lembaga praperadilan juga diperluas sebagai instrumen kontrol terhadap aparat penegak hukum.
Menurut dia, KUHAP baru juga memperketat aturan penahanan serta memasukkan prosedur yang secara tegas melarang kekerasan, intimidasi, maupun penyiksaan dalam proses penyidikan.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi etik, profesi, hingga pidana.
“KUHAP baru juga mengatur pengetatan penahanan, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan, sampai dengan adanya ancaman sanksi etik, profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” katanya.
Sorotan lain dalam KUHAP baru adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Habiburokhman menyebut pendekatan tersebut memberi ruang lebih besar bagi penyidik untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui musyawarah yang berorientasi pada pemulihan dan solusi.
“KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antarwarga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif,” ujar dia.
Habiburokhman juga menyinggung sejumlah kasus viral yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR. Beberapa di antaranya ialah kasus Nabilah O’Brien, perkara guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga kasus Hogi Minaya di Sleman.
Menurut dia, berbagai kasus yang memicu polemik di masyarakat tersebut pada dasarnya dapat diselesaikan lebih baik apabila menggunakan pendekatan dan mekanisme yang kini diatur dalam KUHAP baru.
Ia optimistis penerapan aturan baru secara konsisten dapat menjadi momentum penting bagi reformasi kepolisian dan perbaikan sistem peradilan pidana nasional.
“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” kata Habiburokhman.
Pernyataan Komisi III DPR itu muncul di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap reformasi aparat penegak hukum, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana. KUHAP baru diharapkan tidak hanya menjadi pembaruan regulasi di atas kertas, tetapi juga mampu mengubah praktik penegakan hukum agar lebih profesional, humanis, dan berpihak pada keadilan.