JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus memunculkan fakta baru yang mengejutkan publik.
Kuasa hukum korban mengungkap adanya santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan hingga hamil, kemudian dinikahkan dengan pria lain sebelum akhirnya diceraikan.
Perkara yang sebelumnya sempat redup itu kini kembali menjadi perhatian nasional setelah korban bersama pendamping hukumnya berupaya membuka seluruh dugaan praktik menyimpang yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut pelaku berinisial AS diduga melakukan tindakan asusila terhadap banyak santriwati yang sebagian masih berusia di bawah umur.
Menurut Ali, jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang dan beberapa di antaranya disebut mengalami kehamilan akibat dugaan tindakan pelaku.
“Ada korban kebejatan AS yang sampai hamil lalu dinikahkan dengan santri senior di ponpes tersebut, ” ungkap Ali Yusron saat ditemui wartawan di kediamannya, dikutip dari Liputan6.
Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya upaya menutupi kasus dengan jalan menikahkan korban kepada pria lain yang berada di lingkungan pesantren.
Ali menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan informasi dari korban lain yang hingga kini belum berani berbicara secara terbuka.
“Saya sampaikan korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban yang lain. Dalam hal ini, korban sebetulnya ada yang sampai hamil,” tukas Ali dengan nada geram.
Ia menjelaskan bahwa korban yang disebut hamil merupakan santriwati dewasa yang kemudian dinikahkan dengan laki-laki yang usianya lebih tua.
“Yang hamil itu adalah santriwati (korban) yang sudah dewasa, dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban. Ini dikawinkan dengan jemaah yang lebih tua,” terang Ali.
Fakta lain yang disampaikan kuasa hukum korban semakin menambah sorotan terhadap kasus tersebut setelah disebut bahwa anak hasil kehamilan korban bahkan telah lahir dan ikut tinggal di lingkungan pondok pesantren.
“Peristiwa (korban hamil) itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke jemaah lebih tua,” tambahnya.
Kasus ini sebenarnya telah masuk ke ranah hukum sejak tahun 2024 setelah sejumlah korban melapor kepada kepolisian.
Namun proses penanganan perkara kala itu tidak berkembang hingga akhirnya kembali mencuat pada 2026 setelah salah satu korban memilih melanjutkan perjuangan hukum.
“Kasus ini mencuat sudah lama tahun 2024. Sebetulnya juga sudah ada penyelidikan saat itu tapi mandek dan kita menghormati sistem. Kita menghormati hukum, mungkin ada pembuktian yang lain,” ucap Ali pada Selasa (5/5/2026).
Ali mengungkapkan bahwa pada awal laporan terdapat delapan korban yang melapor, tetapi sebagian besar akhirnya mencabut pengaduan mereka.
“Kini tinggal satu korban saja yang ingin membongkar perilaku biadab tersangka AS. Dalam aduan ini sebenarnya ada 8, selanjutnya 7 korban menarik laporannya karena diberikan kedudukan guru di ponpes,” paparnya.
Pihak pendamping hukum korban kini berkomitmen mengawal proses hukum agar dugaan kasus pencabulan tersebut dapat dibuka secara menyeluruh dan tidak memunculkan korban baru di kemudian hari.
Sementara itu, aparat kepolisian mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan korban yang hamil dan dinikahkan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pihaknya masih membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor.
“Belum ada laporan soal korban yang hamil dan dinikahkan oleh tersangka AS, ” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
“Kalau memang iya (hamil), silahkan disampaikan, saya yakin korban mengalami tersebut dirinya sendiri tidak terima dan menyampaikan kepada kami,” imbuh Dika.
Hingga kini, kasus dugaan pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo masih terus didalami aparat kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memperjelas seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.***