JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan ataupun kebijakan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Yusril menjelaskan, tidak semua kampus melarang pemutaran film tersebut. Menurutnya, di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, kegiatan nobar dilarang karena persoalan prosedur administratif. Sementara di sejumlah kampus lain di Bandung dan Sukabumi, pemutaran film tetap berlangsung tanpa hambatan.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril.
Ia menegaskan, pola tersebut menunjukkan bahwa pembubaran atau penghentian kegiatan nobar bukan merupakan arahan pemerintah maupun aparat penegak hukum yang bersifat terpusat.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” katanya.
Yusril menjelaskan, film dokumenter tersebut memuat kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dinilai berdampak pada kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua, dan lingkungan hidup.
“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak bereaksi berlebihan hanya karena judul film yang dinilai sengaja dibuat provokatif untuk menarik perhatian publik.
“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” katanya.
Yusril menambahkan, pemerintah juga dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut.
“Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki,” lanjutnya.
Terkait proyek di Papua Selatan, Yusril menegaskan bahwa pembukaan lahan telah dimulai sejak 2022 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, bersamaan dengan pemekaran daerah di Papua. Proyek tersebut kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan energi nasional.
“Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Republik Indonesia bukanlah pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI,” tegasnya.
Menurut Yusril, proyek strategis nasional dibangun berdasarkan kajian yang matang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun demikian, pemerintah tetap membuka diri terhadap kritik dan evaluasi pelaksanaan di lapangan.
“PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dinilai dapat memunculkan beragam tafsir di masyarakat.
“Istilah ‘Pesta Babi’ memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut,” katanya.
Yusril menegaskan, keterbukaan tidak hanya menjadi tuntutan terhadap pemerintah, tetapi juga perlu diterapkan oleh para pembuat karya seni, termasuk film.
“Kalau pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral.
“Pada intinya, pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film tersebut. Ini adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas berekspresi. Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” tutupnya.


