JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami layanan administrasi pertanahan, khususnya terkait pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Meski sama-sama berkaitan dengan data pertanahan, kedua layanan tersebut memiliki fungsi, tujuan, dan mekanisme pengajuan yang berbeda.
Pemahaman yang tepat dinilai penting untuk menghindari kesalahan prosedur dalam proses jual beli, pengalihan hak, pembebanan hak, hingga keperluan lelang tanah.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui perbedaan mendasar dari kedua layanan tersebut agar pengurusan dokumen tanah berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya.
Pengecekan Sertipikat Fokus pada Verifikasi Keaslian Data
ATR/BPN menjelaskan, layanan pengecekan sertipikat digunakan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat dengan dokumen resmi yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Proses ini umumnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum menerbitkan akta pemindahan hak ataupun akta pembebanan hak atas tanah.
Melalui mekanisme tersebut, PPAT dapat mencocokkan data fisik dan yuridis yang tercantum dalam sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.
Langkah verifikasi ini dinilai krusial untuk mengurangi potensi sengketa atau masalah hukum di kemudian hari, terutama sebelum transaksi tanah dilakukan secara resmi.
Selain menjadi bentuk kehati-hatian administrasi, pengecekan sertipikat juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pertanahan.
SKPT Digunakan untuk Lelang dan Penyajian Informasi Tanah
Berbeda dengan pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi lengkap mengenai status suatu bidang tanah yang telah terdaftar.
Dokumen tersebut mencakup keterangan terkait status hak atas tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi lain yang tersimpan dalam sistem pertanahan.
SKPT umumnya diperlukan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah kepada pihak yang berkepentingan.
Ana Anida menjelaskan, pengajuan SKPT memiliki mekanisme berbeda tergantung tujuan penggunaannya.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelasnya.
Dengan demikian, SKPT tidak sekadar menjadi dokumen administratif biasa, melainkan sumber informasi resmi yang digunakan dalam proses hukum dan administrasi tertentu, termasuk pelaksanaan lelang aset.
ATR/BPN Dorong Masyarakat Lebih Cermat
Kementerian ATR/BPN menilai masih banyak masyarakat yang menganggap pengecekan sertipikat dan SKPT sebagai layanan yang sama. Padahal, keduanya memiliki dasar penggunaan berbeda sesuai kebutuhan hukum dan administrasi pertanahan.
Pengecekan sertipikat lebih berorientasi pada validasi dokumen sebelum proses pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi mengenai data pendaftaran tanah.
Perbedaan tersebut dinilai penting dipahami agar masyarakat tidak salah mengajukan layanan, terutama dalam proses transaksi tanah, pengurusan hak, maupun kebutuhan lelang.
ATR/BPN berharap edukasi terkait layanan pertanahan dapat meningkatkan pemahaman publik sekaligus memperkuat kepastian hukum di sektor agraria.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu menentukan layanan yang tepat sesuai kebutuhan dan menghindari hambatan administratif dalam pengurusan tanah.