Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendadak jadi medan perburuan panas bagi para penyelundup logam mulia. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil membongkar maraknya jaringan penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui jalur penumpang internasional.
Hanya dalam kurun waktu satu bulan (April–Mei 2026), petugas sukses menggagalkan 12 kasus penyelundupan dengan total barang bukti 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar.
Mayoritas pelaku yang diringkus merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan rute penerbangan seragam: menuju Hong Kong.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengetatan analisis intelijen terhadap penumpang yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa dokumen ekspor sah.
“Modus yang digunakan para pelaku sangat beragam untuk mengelabui mesin pemindai dan petugas. Mulai dari menyisipkan batangan emas di dinding koper, menyembunyikannya di saku pakaian, hingga nekat memakainya sebagai aksesori kalung raksasa,” ujar Hengky dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Kronologi Rentetan Penangkapan: Tangguk 7 Kasus dalam Sehari
Aksi kejar-kejaran dengan sindikat ini bermula pada 16 April 2026. Seorang WNI berinisial LCD yang hendak terbang ke Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar. Namun, memasuki bulan Mei 2026, intensitas penyelundupan justru meroket tajam dan mulai didominasi oleh paspor asal Negeri Tirai Bambu.
-
19 Mei 2026: Petugas mencetak tangkapan terbesar setelah menggagalkan penyelundupan 10 kilogram emas berbentuk cast bar senilai Rp26,18 miliar yang dibawa penumpang berinisial FH tujuan Hong Kong.
-
20 Mei 2026: Sehari berselang, dua WNA asal China kembali diciduk karena membawa emas batangan seberat hampir 1,3 kilogram.
-
24 Mei 2026 (Puncak Operasi): Petugas Bea Cukai mencetak rekor dengan menggulung tujuh kasus penyelundupan emas sekaligus dalam satu hari.
Hindari Pajak Baru: Imbas Regulasi Bea Keluar PMK 2026
Saat ini, seluruh pelaku tengah diinterogasi secara maraton di ruang penyidikan Bea Cukai. “Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional yang terorganisasi,” tambah Hengky.
Aksi nekat penyelundupan massal ke Hong Kong ini ditengarai kuat sebagai upaya para sindikat untuk menghindari aturan pajak baru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, pemerintah resmi mengetatkan tata niaga emas dengan mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas dalam berbagai bentuk (seperti dore, ingot, cast bar, granules, hingga minted bars).
Kebijakan anyar ini sengaja diterapkan demi menyukseskan program hilirisasi industri nasional. Bea Cukai pun memperingatkan dengan keras bahwa setiap penumpang yang membawa emas atau perhiasan ke luar negeri wajib melakukan deklarasi resmi (Customs Declaration) sesuai PMK Nomor 203/PMK.04/2017, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum pidana kepabeanan.