Mimpi indah puluhan calon pengantin untuk bersanding di pelaminan megah runtuh seketika. Kasus dugaan penipuan masif yang menyeret jasa Wedding Organizer (WO) Marwah Catering kini memasuki babak baru setelah Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik usaha tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa pasutri berinisial RM (suami) dan ER (istri) telah diringkus dan resmi ditahan sejak Sabtu (30/5/2026).
Posko Pengaduan Membludak: 56 Pernikahan Gagal Total!
Modus operandi pasutri ini terbilang sangat kejam karena memakan korban yang tengah bersiap menyambut hari paling bersejarah dalam hidup mereka. Berdasarkan data terbaru dari posko pengaduan polisi, jumlah korban terus melonjak tajam.
Sebanyak 58 pasangan calon pengantin resmi melapor. 56 pasangan terpaksa batal total menggelar resepsi pernikahan. Sementara 2 pasangan lainnya nekat tetap menikah di gedung kosong tanpa fasilitas, dekorasi, maupun makanan yang dijanjikan.
Dari jumlah korban, baru 24 korban yang berhasil diaudit dengan total kerugian materiil sementara telah menembus Rp2,66 miliar (Rp2.658.885.000) dan diprediksi kuat akan terus bertambah.
“Uang dari para jemaah atau klien ini sudah masuk, namun pelaku tidak menjalankan kewajibannya sama sekali. Setelah menerima uang, keduanya sempat menghilang tanpa jejak. Terkait apakah ada rencana untuk kabur selamanya, saat ini masih didalami penyidik,” tegas Kombes Alfian, Selasa (2/6/2026).
Tragedi Aldi & Feny: Gedung Kosong Melompong di Hari H
Kasus penipuan Marwah Catering ini pertama kali meledak dan viral di media sosial setelah mencuatnya kisah pilu pasangan Aldi dan Feny.
Mereka mengaku telah melunasi paket pernikahan senilai Rp85,5 juta untuk menggelar pesta di Gedung Islamic Center, Kota Bekasi, pada 23 Mei 2026 lalu. Namun ketika hari H tiba dan keluarga besar sudah berkumpul di gedung, tidak ada satu pun vendor yang datang.
Ruangan gedung kosong melompong. Mulai dari katering, dekorasi pelaminan, tata rias, dokumentasi, hingga panggung hiburan yang dijanjikan, semuanya fiktif alias bodong. Alhasil, Aldi dan Feny hanya bisa pasrah menggelar akad nikah secara darurat dan super sederhana tanpa adanya resepsi.
Atas tindakan liciknya yang merugikan uang dan mental puluhan keluarga, pasutri RM dan ER kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi pun masih terus membuka posko pengaduan bagi korban-korban lain yang merasa tertipu.