JAKARTA– Kejatuhan karier mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berlangsung dalam hitungan hari. Setelah dicopot dari jabatannya dalam perombakan pimpinan BGN, Dadan kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan praktik sistematis yang melibatkan Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk mengendalikan jaringan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana program unggulan pemerintah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, namun justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan pribadi.
Dari Dicopot hingga Jadi Tersangka
Gelombang persoalan bermula ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pergantian pimpinan BGN pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam keputusan tersebut, Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Belum genap sehari setelah pengumuman itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan langkah penyidikan tersebut.
“Penyidik pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan Dadan telah lebih dahulu diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif sebelum penggeledahan dilakukan.
Hasil pemeriksaan itu kemudian berujung pada penetapan tiga tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief.
Dugaan Intervensi Verifikasi SPPG
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan intervensi yang dilakukan para tersangka terhadap proses verifikasi SPPG.
SPPG merupakan unit yang berperan penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis karena menjadi simpul distribusi dan pelayanan pemenuhan gizi di berbagai daerah.
Menurut penyidik, proses verifikasi yang seharusnya dilakukan secara independen diduga dipengaruhi agar sejumlah yayasan tertentu dapat lolos menjadi mitra BGN.
Tak hanya itu, yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung.
Ia menambahkan, yayasan yang memperoleh keuntungan besar itu diduga tidak berdiri sendiri. “Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujarnya.
Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidik karena menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program negara bernilai besar tersebut.
Diduga Gunakan Nominee untuk Kendalikan Yayasan
Kejagung juga mengungkap modus yang diduga digunakan para tersangka untuk menguasai yayasan mitra SPPG.
Alih-alih tercatat secara langsung sebagai pemilik, ketiganya disebut menggunakan pihak lain sebagai perantara atau nominee untuk mengendalikan yayasan.
Dengan pola tersebut, para tersangka diduga tetap dapat mengendalikan operasional yayasan sekaligus menikmati keuntungan finansial yang diperoleh dari program MBG.
“Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” jelas Syarief.
Model penguasaan melalui nominee itu kini menjadi salah satu aspek yang terus didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang ikut menikmati keuntungan dari skema tersebut.
Dugaan Markup Pengadaan
Selain menguasai yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Kejagung menduga para tersangka mempengaruhi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga terjadi penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis.
Praktik tersebut diduga menyebabkan biaya program membengkak dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Adanya markup harga pengadaan,” kata Syarief mengungkap salah satu temuan penyidik.
Meski belum merinci nilai kerugian secara keseluruhan, Kejagung memastikan perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang kini masih dalam proses penghitungan.
Nasib Yayasan Terafiliasi Masih Didalami
Seiring berkembangnya penyidikan, Kejagung mulai melakukan inventarisasi terhadap yayasan-yayasan yang diduga memiliki hubungan dengan para tersangka.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan yayasan yang tidak memenuhi syarat atau menjadi sarana tindak pidana tidak lagi terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan BGN terkait kelanjutan operasional yayasan-yayasan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan BGN, apakah memang yang terafiliasi itu masih digunakan atau tidak,” ujar Syarief.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah memetakan seluruh yayasan yang diduga memperoleh keuntungan dari hubungan dengan para tersangka.
“Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” katanya.
Ditahan di Rutan Kejagung
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Syarief.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menjerat pejabat di lingkungan BGN sejak lembaga tersebut dibentuk. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam skema penguasaan SPPG dan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.