Kedok dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim, akhirnya dikuliti habis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam jumpa pers pada Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto membongkar modus operandi Silmy yang diduga melanggengkan praktik pemerasan berkedok “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Praktik lancung ini diduga kuat sudah mengakar sejak rentang tahun 2022 hingga 2026, khususnya saat Silmy masih menduduki posisi sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada tahun 2023–2024.
“Saudara SK diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ungkap Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK.
Pungli Berkedok ‘Biaya Ekstra’ dan Skema Berlayer
Untuk memuluskan aksinya, Silmy diduga tidak bergerak sendiri. KPK mengendus adanya instruksi berantai yang sangat terstruktur:
-
Instruksi Atasan: Silmy Karim (SK) meminta jatah kepada Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS).
-
Turun ke Kasubdit: Jaya Saputra kemudian memerintahkan dua Kasubditnya, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk memeras para penjamin atau sponsor WNA.
-
Eksekusi di Lapangan: Penjaringan dana dilakukan dengan menarik ‘biaya ekstra’ ilegal pada setiap proses permohonan dokumen di Kantor Imigrasi (Kanim). Jenis pengurusan yang diperas meliputi perpanjangan izin, alih status, pembaruan domisili, hingga dokumen dependen (keluarga WNA).
-
Pembukaan Akses: Untuk mempermudah birokrasi pungli ini, staf Subdit seperti Juniadi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST) turut diberi akses penuh.
Setoran Rutin Hari Jumat: Rp 100 Juta Per Minggu
KPK menemukan bahwa total uang yang berhasil dikumpulkan oleh komplotan ini selama periode 2022–2026 sangat fantastis, yakni sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut disetor baik secara tunai, transfer langsung, maupun melalui skema perantara (layering) untuk mengaburkan sumber dana.
Gila-gilaan, uang haram tersebut diduga langsung dibagi-bagikan layaknya “gaji tambahan” mingguan setiap hari Jumat.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu,” tegas Ketua KPK.
Sebagai barang bukti, penyidik KPK telah menyita segepok uang tunai dalam bentuk valuta asing (Dolar AS dan Dolar Singapura), logam mulia, serta sejumlah kendaraan mewah dari para tersangka.
Daftar Hitam: 8 Pejabat Imigrasi yang Resmi Jadi Tersangka
KPK memastikan tidak hanya menahan Silmy Karim, melainkan langsung menetapkan total 8 orang tersangka yang terlibat dalam sindikat pemerasan dokumen imigrasi ini. Berikut daftarnya:
| No | Nama / Inisial | Jabatan Terkait dalam Perkara |
| 1 | Silmy Karim (SK) | Wamen Imipas 2025–2026 / Dirjen Imigrasi 2023–2024 |
| 2 | Saffar Muhammad Godam (SMG) | Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 |
| 3 | Jaya Saputra (JS) | Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi |
| 4 | Tessar Bayu Setyaji (TBS) | Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi |
| 5 | Bagus Bramantyo (BGS) | Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi |
| 6 | Ronald Arman Abdullah (RAA) | Kakanim Jakpus 2024–2025 / Kakanim Kelas I Khusus Barat 2025–2026 |
| 7 | Juniadi Sri Priambudi (JSP) | Ketua Tim Alih Status ITAS |
| 8 | Gusti Benardiansyah (GST) | Staf Subdit Izin Tinggal |
Seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan dan gratifikasi. Di sisi lain, Menteri Imipas menyatakan dukungannya secara penuh terhadap langkah hukum KPK ini dan menyebutnya sebagai momentum krusial untuk “bersih-bersih” internal kementerian.