Kedok investasi bodong berkedok pembiayaan spring bed premium akhirnya membongkar borok pencucian uang bernilai fantastis. Indah Catur Agustin, seorang pengusaha wanita di Surabaya, kini harus bersiap menghadapi dinginnya dinding penjara setelah dituntut 15 tahun hukuman penjara akibat dituding menyamarkan dana hasil kejahatan senilai Rp220,3 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menegaskan bahwa Indah terbukti secara sah terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dana haram tersebut mengalir dari bisnis investasi fiktif yang dikelola di bawah bendera PT Garda Tamatek Indonesia (GTI). Akibat kongkalikong ini, korban bernama Lisawati Soegiharto harus menelan kerugian luar biasa besar.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas JPU Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono.
Tanpa Penyesalan dan Berstatus Residivis
Ada alasan kuat mengapa jaksa tidak memberi ampun dan melayangkan tuntutan maksimal. Sepanjang persidangan, Indah dinilai sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan tidak ada inisiatif untuk meminta maaf kepada korban.
Beban terdakwa makin berat karena uang ratusan miliar milik korban raib tanpa ada upaya pengembalian. Ditambah lagi, Indah bukanlah pemain baru. Statusnya sebagai residivis—yang sebelumnya sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2025 atas kasus penipuan terhadap korban yang sama—menjadi rapor merah di mata hukum.
Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi secara meyakinkan.
Modus Operandi: Jual Mimpi Lewat Merek Kasur Mewah
Bagaimana korban bisa tergiur menyerahkan uang sebanyak itu? Skema ini dirancang rapi oleh Indah bersama rekannya, Greddy Harnando. Mereka memikat korban dengan janji keuntungan melimpah dari proyek pembiayaan pengadaan kasur bermerek premium, King Koil dan Good Night.
Agar siasatnya terlihat meyakinkan, mereka memalsukan dokumen penting seperti Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night. Dokumen-dokumen bodong inilah yang dipamerkan kepada korban seolah-olah bisnis PT GTI sedang berjalan pesat.
Terhasut oleh bukti palsu tersebut, korban secara bertahap mentransfer dana fantastis mencapai Rp220,3 miliar sejak April 2020 hingga Januari 2022. Semua transaksi diperkuat oleh perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Indah sebagai Direktur Utama.
Uang Korban Mengalir ke Kantong Pribadi
Alih-alih diputar untuk modal bisnis kasur, hasil penelusuran transaksi keuangan mengungkap fakta mengejutkan. Aliran dana ratusan miliar tersebut justru dipecah dan ditransfer ke sejumlah rekening pribadi, termasuk milik Indah, Greddy Harnando, serta seorang pihak bernama almarhum Irwan.
Jaksa menegaskan bahwa rangkaian transaksi rumit ini sengaja dilakukan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta yang didapat dari hasil menipu. Kini, nasib akhir sang direktur berada di tangan majelis hakim yang akan menentukan apakah ia harus menghabiskan 15 tahun umurnya di balik jeruji besi.