JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang saat ini berada dalam status pengawasan khusus akibat persoalan permodalan dan tingginya tingkat wanprestasi pembiayaan di atas batas yang ditetapkan.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan industri fintech lending sekaligus melindungi kepentingan konsumen di tengah pertumbuhan sektor pinjaman digital yang terus meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara yang masuk kategori pengawasan khusus terlebih dahulu diminta melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan regulator.
Fokus utama perbaikan diarahkan pada penguatan struktur modal serta peningkatan kualitas pembiayaan agar kondisi perusahaan kembali sehat dan mampu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila proses pembenahan tidak menunjukkan hasil sesuai harapan, OJK membuka peluang untuk mengambil langkah lanjutan berdasarkan hasil evaluasi pengawasan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
Data OJK menunjukkan masih terdapat 14 dari total 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Menurut Agusman, kemampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan modal minimum dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari performa bisnis, prospek usaha, hingga strategi penguatan modal yang dilakukan pemegang saham.
Masuknya investor baru, tambahan modal dari pemegang saham lama, maupun aksi korporasi seperti merger menjadi sejumlah opsi yang dapat ditempuh perusahaan untuk memperkuat posisi keuangan mereka.
Selain faktor modal, kualitas tata kelola perusahaan dan model bisnis yang berkelanjutan juga menjadi perhatian penting bagi investor sebelum menanamkan dana.
Karena itu, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan manajemen risiko, dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi guna memperkuat daya tahan industri dalam jangka panjang.
Dari sisi kualitas pembiayaan, regulator mencatat terdapat 19 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 di atas 5 persen hingga April 2026.
Perubahan jumlah penyelenggara dengan rasio TWP90 tinggi dipengaruhi oleh kualitas penyaluran pembiayaan dan kemampuan peminjam dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” kata dia.
Untuk menjaga kualitas kredit, OJK meminta penyelenggara memperkuat sistem manajemen risiko, meningkatkan akurasi credit scoring berbasis data, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses penyaluran dan penagihan pembiayaan.
Di tengah tantangan tersebut, industri pindar masih menunjukkan kinerja yang relatif solid.
Outstanding pembiayaan per April 2026 tercatat mencapai Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada saat yang sama, rasio TWP90 industri berada di level 4,62 persen yang masih berada di bawah ambang batas pengawasan.
Pertumbuhan juga terlihat dari sisi profitabilitas, di mana laba industri meningkat 71,43 persen secara tahunan menjadi Rp960 miliar.
Sementara itu, pendanaan industri masih didominasi oleh sektor perbankan dengan nilai mencapai Rp66,25 triliun atau setara 75,59 persen dari total sumber dana yang tersedia.
Di sisi lain, kontribusi lender individu tercatat sebesar Rp3,33 triliun.
“Sumber pendanaan industri pindar ke depan akan semakin beragam, baik dari lender individu maupun institusi. Sejalan dengan penguatan peran lender profesional, penyelenggara juga berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pindar,” kata Agusman.
Ke depan, OJK optimistis industri pinjaman daring tetap memiliki ruang pertumbuhan yang besar, namun penguatan modal, tata kelola, dan kualitas pembiayaan akan menjadi faktor penentu keberlanjutan bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat.***