Pemerintah bergerak cepat meluruskan kesimpangsiuran informasi demi menjaga stabilitas iklim investasi tambang nasional! 🇮🇩
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan secara resmi bahwa skema bagi hasil Gross Split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (Migas). Penegasan ini sekaligus membantah sekaligus meluruskan kabar burung yang beredar mengenai rencana penerapan skema serupa pada sektor mineral dan batu bara (Minerba).
Ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bersama DPR RI di Jakarta, Bahlil menyatakan pemerintah berkomitmen penuh menjaga kepastian hukum dan usaha. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahu 2020 tentang Pertambangan Minerba, seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diwajibkan menyetor pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan yang berjalan. Tonton pernyataan lengkap Menteri ESDM!
Bagaimana kalian melihat ketegasan pemerintah dalam mempertahankan regulasi tambang minerba saat ini? Tulis pendapat kalian di kolom komentar!
Editor & Uploader: BS