Langkah berani diambil pemerintah untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara dari sektor kekayaan alam!
Pemerintah melalui Badan Pengelola BUMN resmi memastikan bahwa seluruh tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) kini dijalankan satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Langkah strategis ini diambil guna menciptakan iklim ekspor yang transparan, akuntabel, sekaligus menjamin kontrak-kontrak bisnis yang sudah berjalan tetap terlindungi dengan aman.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa penunjukan DSI sebagai perantara tunggal ini memiliki landasan hukum kuat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 dan telah diberlakukan secara resmi sejak 1 Juni 2026. Regulasi ketat ini sengaja dibentuk untuk memangkas potensi praktik ilegal seperti under invoicing dan transfer pricing yang selama ini berisiko merugikan pendapatan kas negara. Simak pemaparan lengkap Dony Oskaria!
Bagaimana ekspektasi kalian terhadap efektivitas DSI sebagai satu-satunya perantara ekspor komoditas alam kita? Tulis opini kalian di kolom komentar!
Editor & Uploader: BS