JAKARTA – Peradi Bersatu mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya agar proses pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dapat segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh tim Peradi Bersatu yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Joko Widodo saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (9/6/2026).
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat resmi yang meminta penyidik segera menyelesaikan proses administrasi penyidikan sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat dilakukan.
Menurut Ade, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menilai penyelesaian tahapan penyidikan secara tepat waktu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dalam kesempatan itu, Ade juga menyinggung pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan dalam penanganan perkara, termasuk apabila terdapat riwayat kasus serupa yang pernah melibatkan pihak tertentu.
“Mantan narapidana yang notabene melakukan tindak pidana berulang dengan kasus sejenis. Seluruh aparat penegak hukum, baik pengacara, jaksa maupun kepolisian, saya tidak mengerti apa yang ada dalam benak mereka. Tindak pidana berulang itu dilakukan dengan jenis yang sama dan residivis seharusnya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum,” ujar Ade.
Selain menyampaikan permohonan percepatan tahap II, Peradi Bersatu berencana mengirimkan surat kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pimpinan DPR RI, serta Ombudsman RI.
Ade menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan perkembangan perkara dan mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
“Saya akan menyurat kepada Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabuming Raka. Ini tidak ada korelasinya antara anak dan bapak, ini persoalan hukum. Kami tidak berafiliasi ke mana-mana, kami netral dan memperjuangkan agar hukum tidak dipermainkan,” kata Ade.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik Polda Metro Jaya. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, sementara asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.