JAKARTA — Wacana keterlibatan TNI dalam membantu mengatasi maraknya aksi begal mendapat sorotan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono menegaskan bahwa penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan utama Polri, meskipun kehadiran prajurit TNI di lapangan dinilai dapat memberikan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Anton sebagai respons atas pandangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menyebut pelaku begal cenderung mengurungkan niatnya ketika melihat keberadaan personel TNI di suatu wilayah.
Menurut Anton, pernyataan KSAD dapat dimaknai sebagai cerminan tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan penegakan hukum tidak boleh bergeser dari aturan yang telah ditetapkan dalam sistem hukum nasional.
“Saya memandang hal tersebut sebagai refleksi dari tingkat kepercayaan dan kewibawaan institusi TNI di tengah masyarakat. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa penanganan tindak pidana seperti begal pada dasarnya merupakan ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri,” kata Anton kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
TNI Bisa Membantu, Bukan Mengambil Alih
Anton menilai pelibatan TNI dalam situasi tertentu dapat dipahami sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap meningkatnya ancaman kriminalitas jalanan. Terlebih, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan perbantuan TNI kepada Polri yang telah diatur dalam Undang-Undang TNI.
“Pelibatan TNI dapat dipahami sebagai bagian dari operasi bantuan kepada Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang TNI,” ujarnya.
Meski demikian, politisi Komisi I DPR itu menegaskan bahwa setiap bentuk bantuan harus dilakukan secara terukur, memiliki dasar kebutuhan yang jelas, serta disertai mekanisme koordinasi yang ketat antara kedua institusi.
Ia mengingatkan pentingnya kejelasan komando, aturan pelibatan, dan pembagian tugas agar tidak menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa TNI mengambil alih fungsi kepolisian.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa TNI mengambil alih tugas kepolisian. Prinsipnya, kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menjaga batas kewenangan masing-masing lembaga negara di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemberantasan Begal Tak Cukup Mengandalkan Efek Takut
Anton juga menyoroti bahwa keberhasilan memberantas aksi begal tidak hanya ditentukan oleh faktor psikologis berupa rasa takut pelaku terhadap aparat tertentu. Menurutnya, pendekatan keamanan yang efektif harus ditopang oleh strategi yang lebih komprehensif.
Ia menyebut penguatan intelijen, patroli preventif, pemetaan wilayah rawan kejahatan, pemanfaatan teknologi pengawasan, hingga efektivitas proses hukum merupakan elemen penting yang harus berjalan secara simultan.
“Yang lebih penting bukan soal apakah TNI perlu menggelar operasi sendiri untuk menumpas begal, melainkan bagaimana negara mampu menghadirkan keamanan secara efektif melalui kolaborasi antarlembaga yang profesional dan sesuai koridor hukum,” katanya.
Pandangan tersebut mencerminkan perlunya pendekatan multidimensi dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang kerap menimbulkan keresahan di berbagai daerah.
Dorong Langkah Preventif dan Teknologi Keamanan
Selain penindakan, Anton menekankan pentingnya memperkuat langkah-langkah pencegahan guna mengurangi potensi terjadinya kejahatan sejak awal.
Ia mendorong pemerintah daerah bersama aparat keamanan untuk memperluas patroli di titik-titik rawan, meningkatkan kualitas penerangan jalan umum, memperbanyak pemasangan kamera pengawas atau CCTV, serta menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat.
“Dengan demikian, upaya pemberantasan begal tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah potensi tindak kriminal sejak dini,” ujarnya.
Menurut Anton, sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus menekan peluang terjadinya kejahatan jalanan.
KSAD: Kehadiran Tentara Bisa Menekan Aksi Begal
Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat tidak memiliki agenda khusus untuk menangani begal. Namun, ia meyakini keberadaan prajurit di tengah masyarakat dapat memberikan efek pencegahan terhadap aksi kriminal.
“Nggak juga lah, kita kan cuma cari… siapa yang urus begal? Nggak ada yang urus. Begal itu jadi takut karena ada tentara gitu loh bukan ngurus-ngurusin. Ada tentaranya di tempat situ karena ada begal ngelihat tentara, nggak jadi,” ujar Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Maruli menjelaskan fokus utama TNI AD saat ini tetap pada program-program pembangunan dan pengabdian masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang belum sepenuhnya terjangkau oleh berbagai program kementerian dan lembaga.
Menurut dia, banyak proyek infrastruktur di kawasan terpencil yang memiliki nilai anggaran relatif kecil, tetapi membutuhkan kemampuan mobilisasi dan dukungan logistik yang besar sehingga memerlukan keterlibatan TNI.
“Jadi kita mengerjakan hal-hal yang tidak terjangkau oleh kementerian misalnya, daerah 3T pulau. Karena project, nilai projectnya nggak besar tapi pekerjaannya perlu transportasi yang luar biasa. Nah nanti sebentar lagi ada kegiatan kita di pulau-pulau terluar,” ungkap Maruli.
Fokus pada Sinergi Keamanan Nasional
Perdebatan mengenai peran TNI dalam membantu mengatasi kejahatan jalanan kembali membuka diskusi tentang pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan nasional. Di satu sisi, keberadaan prajurit TNI dinilai mampu memberikan rasa aman dan efek gentar bagi pelaku kriminal. Namun di sisi lain, DPR mengingatkan bahwa seluruh langkah tersebut harus tetap berada dalam kerangka hukum dan tidak mengaburkan kewenangan penegakan hukum yang menjadi tugas utama Polri.