JAKARTA – Pemerintah mempercepat langkah penanganan sampah nasional dengan menyusun peta jalan terpadu yang akan menjadi pedoman pengelolaan sampah dari sumber hingga tahap akhir pemrosesan.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari target nasional untuk menuntaskan persoalan sampah di berbagai daerah paling lambat pada tahun 2028.
Strategi yang tengah disiapkan tidak hanya berfokus pada pengurangan volume sampah, tetapi juga mencakup penguatan sistem pengelolaan, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, serta peningkatan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Plt Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Widyajayanti, menegaskan pemerintah sedang mempercepat berbagai program agar target tersebut dapat direalisasikan sesuai jadwal.
“Pengelolaan sampah harapannya bisa selesai di 2028, sehingga kita perlu ‘menggercepkan’ (gerak cepat) atau melakukan hal ini secara lebih intensif agar cita-cita sampah terkelola di 2028 dapat terpenuhi,” ujar Plt Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Widyajayanti, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6).
Fokus Hulu: Produsen dan Masyarakat Jadi Garda Terdepan
Dalam skema yang sedang disusun, pemerintah akan memperkuat pengurangan sampah sejak dari sumbernya melalui keterlibatan produsen.
Langkah tersebut akan diwujudkan melalui penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari produknya.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan regulasi baru dalam bentuk peraturan menteri yang secara khusus mengatur mekanisme pelaksanaan EPR.
Selain mendorong tanggung jawab produsen, pemerintah juga akan meningkatkan budaya pemilahan sampah di masyarakat sebagai fondasi utama pengelolaan sampah berkelanjutan.
Pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga dan kawasan permukiman juga akan diperluas guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke fasilitas pemrosesan akhir.
Pemerintah turut menyiapkan peningkatan sarana pendukung serta memperluas cakupan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah agar sistem berjalan lebih efektif.
Penguatan Fasilitas Pengolahan di Tingkat Menengah
Pada tahap pengolahan menengah, pemerintah berencana mengoptimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan bank sampah yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Pengembangan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan dan perkotaan juga akan menjadi prioritas dalam roadmap nasional tersebut.
Berbagai teknologi ramah lingkungan akan dimanfaatkan untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
Teknologi yang akan diperkuat mencakup Refuse Derived Fuel (RDF), pengolahan biogas, pengomposan, produksi pelet arang, serta inovasi lain yang mampu mengubah sampah menjadi sumber daya bernilai.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem ekonomi sirkular sekaligus menekan ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir.
Open Dumping Akan Dihentikan
Di sektor hilir, pemerintah memastikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) akan dihentikan secara bertahap.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional menuju standar yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Ke depan, hanya sampah residu yang sudah tidak dapat diolah kembali melalui berbagai metode pengurangan, daur ulang, maupun pemanfaatan energi yang diperbolehkan masuk ke TPA.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus memperpanjang umur operasional fasilitas pemrosesan akhir yang ada di berbagai daerah.
Sampah Harus Memberikan Nilai Tambah bagi Masyarakat
Pemerintah menegaskan pengelolaan lingkungan tidak lagi sekadar berorientasi pada kebersihan dan pengurangan pencemaran.
Pengelolaan sampah juga diarahkan agar mampu menciptakan manfaat ekonomi, membuka peluang usaha baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Laksmi, tujuan besar pembangunan lingkungan harus berjalan seiring dengan peningkatan manfaat yang dirasakan langsung oleh warga.
“Sejalan dengan cita-cita, hasrat cita kita bahwa masyarakat juga harus mendapatkan manfaat dari kegiatan pengelolaan lingkungan,” tutup Laksmi.
Dengan roadmap nasional yang sedang disusun, pemerintah berharap sistem pengelolaan sampah Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan sehingga target penyelesaian persoalan sampah pada 2028 dapat tercapai.***