JAKARTA – Pemerintah bersiap menjalankan kebijakan bahan bakar B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.
Program ini diperkirakan memberikan dampak ekonomi yang signifikan, terutama melalui penghematan devisa negara yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah dalam satu tahun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa penerapan B50 berpotensi menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun sepanjang 2026 berkat berkurangnya kebutuhan impor bahan bakar minyak jenis solar.
B50 merupakan bahan bakar yang tersusun dari campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati dan 50 persen solar fosil yang digunakan untuk berbagai sektor transportasi maupun industri.
Impor Solar Dipangkas, Devisa Negara Lebih Terjaga
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa peningkatan porsi biodiesel dalam campuran bahan bakar akan menekan konsumsi solar berbasis impor sehingga ketergantungan Indonesia terhadap pasokan energi luar negeri dapat terus berkurang.
“Dan di 2026 ini, dengan implementasi B50, diharapkan kita bisa menghemat devisa Rp157,28 triliun,” jelas Dwi dalam konferensi pers, Rabu (17/6).
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden yang mendorong kemandirian energi nasional secara bertahap melalui pengurangan impor berbagai jenis bahan bakar.
“Inilah yang diharapkan Presiden, kita bisa mandiri secara bertahap. Baik itu dari bensin, kemudian juga solar, dilakukanlah pengurangan impor. Nah B50 ini salah satunya yang diupayakan agar kita bisa setop impor,” imbuhnya.
Nilai Penghematan Melonjak Dibanding Era B40
Pemerintah mencatat manfaat ekonomi B50 lebih besar dibandingkan program B40 yang diterapkan sebelumnya.
Pada tahun lalu, implementasi B40 menghasilkan penghematan devisa sekitar Rp133,3 triliun.
Dengan target penghematan Rp157,28 triliun pada tahun ini, maka terjadi kenaikan sekitar 17,9 persen dibandingkan capaian sebelumnya.
Peningkatan tersebut menunjukkan semakin besarnya kontribusi energi berbasis sawit terhadap upaya pengurangan impor bahan bakar dan penguatan neraca perdagangan nasional.
Industri Sawit dan Lapangan Kerja Ikut Mendapat Manfaat
Manfaat kebijakan B50 tidak hanya dirasakan pada sektor energi dan perdagangan luar negeri.
Kementerian ESDM memperkirakan program tersebut mampu menciptakan nilai tambah minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp24,68 triliun.
Selain itu, implementasi B50 diproyeksikan menyerap sekitar 2,21 juta tenaga kerja di berbagai rantai industri yang berkaitan dengan sektor sawit dan energi terbarukan.
Dampak lingkungan juga menjadi salah satu keuntungan utama karena penggunaan B50 diperkirakan mampu menekan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton.
Petani Sawit Diprediksi Menjadi Penerima Manfaat Terbesar
Peningkatan penggunaan biodiesel berbahan baku sawit diyakini akan memperkuat permintaan domestik terhadap hasil perkebunan nasional.
Menurut Dwi, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan nilai ekonomi komoditas sawit dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada petani.
“Kenapa mendukung pertumbuhan ekonomi? Karena implementasi B50 ini juga akan meningkatkan nilai tambah untuk sawit kita. Sehingga, manfaat secara ekonominya akan lebih banyak dirasakan oleh petani sawit kita,” jelas dia.
Jawaban Pemerintah Hadapi Gejolak Harga Minyak Dunia
Kebijakan B50 juga dinilai relevan dengan kondisi global saat ini yang masih diwarnai fluktuasi harga minyak akibat dinamika geopolitik internasional.
Perubahan harga energi dunia kerap berdampak langsung terhadap biaya impor dan stabilitas pasokan energi nasional.
Karena itu, pemerintah berupaya memperbesar pemanfaatan sumber daya dalam negeri guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor sekaligus mempercepat transformasi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.
“Jadi inilah faktor utama sebenarnya kenapa akhirnya 1 Juli ini nanti (B50) diimplementasikan,” jelaskan.
Uji Teknis Masih Berjalan, Implementasi Tetap Serentak
Untuk memastikan kesiapan penerapan nasional, pemerintah telah melakukan berbagai pengujian teknis B50 sejak tahun 2025.
Uji teknis pada sektor otomotif dimulai sejak 2 Desember 2025 dan ditargetkan selesai pada Juni 2026.
Sementara itu, pengujian pada alat dan mesin pertanian serta peralatan pertambangan masih berlangsung dan dijadwalkan rampung pada Semester II 2026.
Pemerintah juga terus melaksanakan pengujian untuk sektor perkeretaapian dan pembangkit listrik meskipun seluruh tahapan belum sepenuhnya selesai.
Meski demikian, Kementerian ESDM memastikan pelaksanaan program B50 akan tetap dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Walaupun di beberapa sektor tahap uji teknisnya masih berjalan, tapi kami memastikan bahwa Implementasi ini akan dilakukan serentak,” pungkas dia.***