JAKARTA – Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), berujung ricuh. Sejumlah massa yang menolak pelaksanaan eksekusi terlibat bentrokan dengan aparat keamanan dengan melemparkan batu, potongan kayu, dan berbagai benda ke arah petugas.
Kericuhan pecah sesaat setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap. Aparat gabungan dari kepolisian dan TNI yang mengawal jalannya pengosongan lahan sempat mendapat serangan dari kelompok massa yang bertahan di sekitar lokasi.
Insiden tersebut menjadi babak terbaru dalam sengketa lahan Hotel Sultan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan kini memasuki tahap pelaksanaan putusan pengadilan.
Kericuhan Pecah Usai Putusan Eksekusi Dibacakan
Situasi di sekitar Hotel Sultan awalnya berlangsung kondusif. Massa yang menolak pengosongan lahan terlihat berkumpul di sejumlah titik sambil menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi.
Namun suasana berubah setelah Panitera PN Jakarta Pusat membacakan amar penetapan eksekusi. Massa mulai meneriakkan protes dan meminta aparat menghentikan proses pengosongan yang dijadwalkan berlangsung hari itu.
Ketika petugas meminta massa meninggalkan area yang akan dieksekusi, sebagian kelompok justru bertahan dan melakukan perlawanan. Lemparan batu mulai mengarah ke barisan aparat yang berjaga di garis depan.
Mengantisipasi situasi yang semakin memanas, sejumlah personel kepolisian bergerak maju menggunakan tameng untuk melindungi diri dari serangan benda keras. Aparat TNI yang berada di lokasi turut membantu mengamankan area dan menahan laju massa.
Ketegangan berlangsung selama beberapa saat sebelum polisi mengerahkan kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan kerumunan.
Water Cannon Diterjunkan, Massa Berhamburan
Penggunaan water cannon membuat konsentrasi massa terpecah. Sejumlah orang mulai mundur menjauhi lokasi eksekusi, sementara sebagian lainnya berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Di tengah upaya pengendalian massa, aparat juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan dan memicu kerusuhan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses eksekusi dapat tetap berjalan sesuai putusan pengadilan serta mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
Petugas terus melakukan penyisiran di sejumlah titik guna memastikan tidak ada lagi kelompok yang berupaya menghambat jalannya pengosongan lahan.
Pengadilan Tegaskan Eksekusi Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelum kericuhan terjadi, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, terlebih dahulu membacakan amar penetapan terkait sengketa lahan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Dalam pembacaan putusan, pengadilan menegaskan bahwa permohonan eksekusi dikabulkan dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan dukungan aparat negara apabila diperlukan.
“Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya,” kata Azhar saat membacakan putusan di lokasi.
Pernyataan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan pengosongan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lahan Diminta Dikembalikan ke Negara
Dalam amar putusan yang dibacakan, pengadilan juga memerintahkan pengosongan lahan beserta bangunan yang berdiri di atasnya untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Sekretariat Negara.
Azhar menegaskan bahwa objek yang dieksekusi mencakup bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora berikut seluruh bangunan maupun aset yang melekat di atasnya.
“Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum,” ujarnya.
Dengan pembacaan amar tersebut, proses pengosongan resmi memasuki tahap pelaksanaan setelah seluruh rangkaian hukum yang terkait dengan sengketa lahan dinyatakan telah selesai.
Simbol Sengketa Lahan Strategis di Jantung Ibu Kota
Eksekusi Hotel Sultan menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu aset komersial yang berada di kawasan strategis Gelora, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut selama ini menjadi bagian penting dari kawasan bisnis dan perhotelan ibu kota.
Kericuhan yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi menunjukkan tingginya tensi di lapangan meski putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pengosongan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan hukum yang wajib dijalankan.
Hingga proses berlangsung, aparat keamanan masih bersiaga di sekitar kawasan Hotel Sultan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya gangguan lanjutan selama tahapan pengosongan lahan berlangsung.