JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan Travel Umrah Hananiah. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU Komisi III bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan korban, dan kuasa hukum, Kamis (18/6).
Dalam forum tersebut, Bimantoro menilai pola pengelolaan dana jamaah mengarah pada dugaan skema Ponzi.
“Jika melihat pola yang terjadi dan membandingkannya dengan sejumlah kasus travel umrah bermasalah sebelumnya, terdapat kemiripan yang cukup kuat. Dana dari peserta baru diduga digunakan untuk menutup kewajiban peserta lama sehingga terjadi pola gali lubang tutup lubang,” ujar Bimantoro.
Ia menegaskan, minimnya dana yang kembali ke korban menjadi indikator serius yang harus didalami penyidik. Pernyataan pihak travel yang mengaku kehabisan dana juga dinilai janggal.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Dalam sebuah perusahaan tentu terdapat modal awal, dana operasional, keuntungan yang disimpan sebagai cadangan, serta pendapatan yang masih berjalan. Jika seluruhnya telah kosong, maka hal tersebut patut dicurigai dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.
Bimantoro juga meminta penyidik mendalami unsur kesengajaan atau mens rea dalam kasus ini. Menurutnya, rangkaian fakta yang muncul dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap ada tidaknya niat jahat sejak awal.
Selain itu, ia menyoroti keterlibatan influencer, artis, atau figur publik dalam promosi travel. Meski diakui sebagai strategi pemasaran, penyidik diminta memastikan ada tidaknya pihak yang mengetahui atau turut terlibat dalam dugaan penipuan.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya pendataan kerugian korban secara menyeluruh. Kerugian tidak hanya sebatas biaya paket umrah, tetapi juga mencakup tiket domestik, akomodasi, hingga biaya pendukung lainnya.
“Kita harus memiliki data yang jelas mengenai total kerugian yang dialami para korban agar proses pemulihan hak-hak korban dapat dilakukan secara maksimal,” ujarnya.
Bimantoro turut mendorong optimalisasi pelacakan aset (asset recovery). Ia mengapresiasi temuan rekening terkait, namun menilai masih ada potensi aliran dana lain yang belum terungkap.
“Saya mendorong agar pelacakan aset dilakukan secara maksimal, termasuk kemungkinan adanya pengalihan dana ke rekening lain, perusahaan terafiliasi, keluarga, maupun aset digital. Jangan sampai aset yang seharusnya bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian korban justru hilang karena tidak terdeteksi,” katanya.
Untuk memperkuat penegakan hukum, ia meminta sinergi lebih intensif antara Kepolisian dan PPATK dalam menelusuri aliran dana.
“Kami berharap kerja sama dengan PPATK dapat dimaksimalkan sehingga seluruh aset yang berkaitan dengan perkara ini dapat ditelusuri. Selain memberikan keadilan bagi korban, langkah ini juga menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa di masa mendatang,” pungkasnya.