JAKARTA – Bayangkan seorang pengemudi ojek daring yang menggantungkan penghasilan pada akses internet, menyampaikan pengalamannya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa kuota yang telah dibeli tidak lagi dapat digunakan ketika masa aktif paket berakhir. Di sisi lain, perwakilan operator seluler menyampaikan penjelasan dalam kerangka kontraktual bahwa layanan yang diberikan mencakup volume data dan jangka waktu penggunaan yang telah disepakati sejak awal. Dua perspektif yang berbeda hadir dalam satu forum yang sama.
Hal tersebut menjadi inti dari pembahasan mengenai isu “kuota hangus” yang saat ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah warga, termasuk pekerja lapangan dan mahasiswa, mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengaturan tarif telekomunikasi. Salah satu pokok perhatian mereka adalah mekanisme paket data yang tidak dapat digunakan kembali setelah masa aktif berakhir, meskipun kuota masih tersisa.
Dari sisi penyelenggara layanan, dijelaskan bahwa skema tersebut merupakan bagian dari perjanjian layanan yang disepakati bersama pengguna. Dalam pandangan ini, istilah “kuota hangus” lebih merujuk pada berakhirnya masa layanan sesuai periode kontrak, bukan pada hilangnya hak atas suatu barang yang dimiliki secara terpisah.
Dalam persidangan, sejumlah hakim konstitusi juga memberikan perhatian pada aspek yang lebih luas dari penggunaan layanan internet di masyarakat. Internet dipandang telah menjadi kebutuhan yang sangat dekat dengan aktivitas sehari-hari. Karena itu, pengaturan terkait layanan data dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara ketentuan usaha dan pengalaman pengguna sebagai konsumen.
Lembaga seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turut memberikan pandangan bahwa isu ini berkaitan dengan perlindungan konsumen di sektor digital. Hal tersebut juga dikaitkan dengan tingginya jumlah pengaduan di sektor telekomunikasi dalam beberapa periode terakhir.
Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama sejumlah operator menyampaikan sejumlah komitmen. Di antaranya adalah pengembangan paket layanan dengan fitur akumulasi kuota, peningkatan transparansi informasi sisa penggunaan, penguatan mekanisme pengaduan pelanggan, serta evaluasi berkala terhadap layanan yang diberikan.
Langkah tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan, sekaligus respons terhadap berbagai masukan yang muncul dari publik dan proses persidangan yang sedang berlangsung.
Dari sudut pandang komunikasi krisis, langkah seperti ini sejalan dengan pendekatan yang dijelaskan dalam Situational Crisis Communication Theory oleh W. Timothy Coombs. Teori tersebut menyebutkan bahwa respons organisasi dapat disesuaikan dengan tingkat perhatian dan persepsi publik terhadap suatu isu. Salah satu pendekatan yang dinilai efektif adalah pendekatan akomodatif, yaitu ketika organisasi secara proaktif menyesuaikan kebijakan atau layanan untuk menjawab harapan pengguna.
Dalam konteks ini, komitmen yang disampaikan operator dapat dipahami sebagai bagian dari proses penyesuaian layanan yang berlangsung secara bertahap, seiring dengan berkembangnya diskusi publik dan proses hukum yang berjalan.
Pada akhirnya, isu ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan kontrak layanan, tetapi juga membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai keseimbangan antara model bisnis, regulasi, dan pengalaman pengguna. Proses yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjadi ruang bersama untuk mencari titik temu yang lebih baik bagi seluruh pihak, baik penyedia layanan maupun masyarakat pengguna.
Gita Mahyarani
Mahasiswi Pascasarjana Universitas Paramadina
Jurusan Komunikasi Korporat