Proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki fase krusial. Setelah sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, kedua tersangka dipastikan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya (PMJ).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan guna mempersiapkan penyerahan tahap dua kepada pihak kejaksaan.
Agenda Besok Pagi: Pelimpahan Tahap 2 ke Kejari Jaksel
Penahanan di Rutan PMJ ini tidak berlangsung lama. Pihak penyidik bergerak cepat untuk menyerahkan tanggung jawab perkara ini sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Senin (22/6/2026) pagi besok sekitar pukul 09.00 WIB kedua tersangka akan dikawal ketat dari Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pihak kejaksaan sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Penangkapan Sesuai Prosedur dan Bebas dari Intervensi
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa pada Jumat (19/6) lalu murni merupakan pemenuhan hukum acara pidana, bukan tindakan yang berdiri sendiri atau bersifat mendadak.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa serangkaian pemeriksaan kesehatan fisik maupun rohani telah dilakukan di RS Polri untuk memastikan kedua tersangka dalam kondisi layak dan sehat secara hukum sebelum diserahkan ke JPU.
Selama proses berjalan, JPU juga ikut memverifikasi keaslian barang bukti yang dikumpulkan penyidik agar sinkron dengan pengakuan dari Roy Suryo dan dr. Tifa.
Menutup keterangannya, Kombes Iman Imanuddin menjamin bahwa seluruh hak dan kewajiban hukum dari kedua tersangka tetap dilindungi dan dihormati oleh negara sesuai regulasi yang berlaku.
Bahkan, jika pihak keluarga maupun kuasa hukum merasa keberatan dengan proses penangkapan serta penahanan ini, kepolisian mempersilakan mereka menempuh jalur konstitusional.
“Guna menjamin kontrol terhadap proses penyidikan, undang-undang telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Silakan pihak tersangka atau kuasa hukum menggunakan hak kontrol tersebut jika diperlukan,” pungkas Iman tegas.


