BANDUNG – Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan kehadiran negara dalam penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Hal itu disampaikan saat dirinya menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Kamis (25/6/2026) malam.
Dudung tiba mengenakan kemeja safari putih dan langsung menuju ruang perawatan untuk memastikan kondisi korban. Meski tidak dapat berkomunikasi langsung karena YTR sedang beristirahat, ia tetap memantau kondisi medis serta berdialog dengan pihak keluarga.
“Malam ini saya hadir di RSHS untuk melihat secara langsung korban YTR. Saya langsung lihat dan bertemu dengan keluarganya, dan saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya,” ujar Kepala Staf Kepresidenan kepada awak media.
Dalam kunjungan tersebut, Dudung didampingi Plt Deputi I KSP Heru Kreshna Reza, Staf Khusus Budi Pramono, serta jajaran tenaga profesional Kantor Staf Presiden dan manajemen RSHS.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, sekaligus mengingatkan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa.
“Tentunya atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat semakin peduli. Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan,” tuturnya.
Kendala Pembiayaan, KSP Langsung Bertindak
Saat meninjau langsung, Dudung menerima laporan dari Direktur RSHS terkait kendala pembiayaan. Disebutkan bahwa kasus penganiayaan terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Merespons hal itu, Dudung segera mengambil langkah cepat dengan menghubungi pihak terkait.
“Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin, bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini,” jelasnya.
Ia memastikan penanganan lanjutan, termasuk pembiayaan dan perlindungan korban, akan dikoordinasikan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Apresiasi untuk Polisi dan Tenaga Medis
Atas nama pemerintah, Dudung juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Barat, atas respons cepat dalam mengungkap kasus dan menangkap pelaku.
Penghargaan serupa diberikan kepada tim medis RSHS yang sigap memberikan penanganan darurat kepada korban.
Desak Hukuman Berat untuk Pelaku
Terkait proses hukum, Dudung menegaskan dukungannya terhadap tuntutan keluarga korban yang meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Saya sampaikan, dan ini termasuk dari pihak keluarga (ayah dan kakak YTR), agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan, sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Dudung mengajak masyarakat untuk mendoakan kesembuhan korban dan memberikan dukungan kepada tim medis yang menangani.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan dan ketabahan bagi YTR beserta keluarganya,” pungkasnya.