JAKARTA – Upaya pencegahan kekerasan seksual dinilai tidak dapat hanya bergantung pada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat agar kasus serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan penguatan partisipasi masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pencegahan.
Sekaligus penanganan tindak kekerasan seksual yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Menurutnya, tren kasus kekerasan seksual yang masih terus bermunculan menunjukkan bahwa sistem perlindungan terhadap korban belum berjalan secara optimal.
Sehingga diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lingkungan sekitar, hingga masyarakat luas.
Lestari menilai lingkungan terdekat memiliki posisi strategis dalam mendeteksi potensi kekerasan sejak dini karena sering kali orang-orang di sekitar korban menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun kepedulian sosial agar masyarakat tidak bersikap pasif ketika menemukan indikasi tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan tempat tinggal maupun komunitas.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
UU TPKS memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 85 mengatur mengenai keterlibatan masyarakat, keluarga, dan komunitas dalam pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual.
Sedangkan Pasal 86 mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi, memberdayakan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berpartisipasi.
“Tetangga, keluarga, dan sahabat dapat menjadi pihak yang pertama mengetahui ketika terjadi kekerasan seksual terhadap korban.”
“Sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat,” katanya, melalui keteranganya, Senin, 29 Juni 2026.
Selain memperkuat proses penegakan hukum, Lestari juga menilai peningkatan literasi masyarakat mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Hal tersebut agar masyarakat mampu mengenali tindakan yang termasuk pelanggaran serta memberikan perlindungan lebih baik kepada korban.
Ia menjelaskan bahwa pemahaman yang masih terbatas sering kali menyebabkan sejumlah bentuk kekerasan seksual tidak segera dilaporkan atau bahkan dianggap sebagai persoalan biasa sehingga penanganannya terlambat dilakukan.
Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan, terdapat sedikitnya 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan yang perlu dipahami masyarakat.
Di antaranya perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, hingga berbagai praktik diskriminatif yang bermuatan seksual.
Menurutnya, sosialisasi mengenai seluruh bentuk kekerasan seksual tersebut harus dilakukan secara luas dan berkelanjutan.
Ini harus dilakukan agar aparat penegak hukum maupun masyarakat memiliki persepsi yang sama dalam mengenali, mencegah, serta menangani setiap kasus sesuai ketentuan yang berlaku.
Lestari berharap sinergi lintas sektor dapat terus diperkuat sehingga upaya perlindungan terhadap perempuan, anak, maupun kelompok rentan lainnya semakin efektif dan mampu menekan angka kekerasan seksual di Indonesia.
“Keseriusan dan partisipasi semua pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat, sangat dibutuhkan.”
“Sehingga bisa mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,” ujarnya, mengakhiri pernyataannya.***