JAKARTA – Proses hukum yang diajukan Roy Suryo terhadap penyidik kepolisian resmi memasuki babak baru setelah sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026.
Sidang tersebut diajukan Roy Suryo yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan terkait ijazah Presiden Joko Widodo sebagai bentuk keberatan atas tindakan penggeledahan yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Dalam permohonannya, Roy Suryo menilai proses penggeledahan yang dilakukan aparat penyidik telah mengabaikan tahapan yang semestinya dijalankan sebelum memasuki kediamannya sehingga menjadi alasan utama dia mengajukan praperadilan.
Di hadapan awak media usai persidangan, Roy Suryo menjelaskan bahwa keberatan tersebut berawal dari kedatangan tim penyidik ke rumahnya pada 19 Juni 2026.
Menurut Roy, petugas kepolisian datang tanpa lebih dahulu menyampaikan surat panggilan kepada dirinya sebelum melakukan tindakan penggeledahan.
Ia juga menyebut aparat penyidik langsung memasuki bagian dalam rumah hingga menuju area kamar tidur meskipun dirinya saat itu masih berada di ruang kerja.
Roy mengungkapkan kondisi tersebut membuat istrinya terkejut ketika penyidik memasuki ruang pribadi keluarga tanpa adanya pemberitahuan yang dianggap memadai.
Ia menilai tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi dalam pelaksanaan proses penegakan hukum yang mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukannya bukan hanya untuk memperjuangkan kepentingan pribadi sebagai pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Menurutnya, langkah hukum tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya mendorong evaluasi terhadap tata cara penyidikan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Perkara praperadilan ini selanjutnya akan bergulir melalui agenda persidangan berikutnya untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik sebagaimana dipersoalkan dalam permohonan yang diajukan Roy Suryo.***