Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan kekhawatiran masyarakat terkait isu miring seputar pemotongan pajak pada dana pensiun. DJP menegaskan bahwa tidak semua pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Faktanya, status kena atau tidaknya pajak tersebut sangat bergantung pada dua faktor kunci: cara dan waktu pencairannya.
Aturan main ini mengacu pada regulasi lama yang sah, yaitu PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010. Kabar baiknya, Anda bisa menikmati fasilitas bebas pajak (tarif 0%) asalkan total saldo JHT di bawah Rp 50 juta dan dicairkan sekaligus dalam kurun waktu maksimal 2 tahun sejak memasuki masa pensiun. Jika di atas Rp 50 juta, maka kelebihannya barulah dikenakan PPh Final sebesar 5%.
Bedah Skema 3 Kondisi Pencairan JHT & Simulasi Pajaknya
Agar tidak keliru saat mengatur strategi pencairan dana tua, berikut adalah tiga skenario pencairan beserta simulasi pajaknya:
1. Dicairkan Sebagian Saat Masih Aktif Bekerja (Tarif Progresif & Non-Final)
Jika Anda mencairkan sebagian saldo JHT sebelum pensiun (misal untuk keperluan rumah/persiapan pensiun), bersiaplah karena potongan pajaknya menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh dan bersifat tidak final. Efek sampingnya, SPT Tahunan Anda pada tahun berjalan berpotensi statusnya menjadi Kurang Bayar.
-
Simulasi Kasus: Anda mengambil sebagian JHT sebesar Rp 10 juta saat masih aktif bekerja.
-
Pajak Terpotong: 5% x Rp 10 juta = Rp 500 ribu (Non-Final).
-
Sisa JHT Saat Pensiun: Jika sisa saldo Rp 120 juta dicairkan sekaligus saat pensiun, maka pajaknya dihitung secara final:
-
0% x Rp 50 juta = Rp 0.
-
5% x Rp 70 juta = Rp 3,5 juta
-
Total PPh saat pensiun: Rp 3,5 juta (Bersifat Final).
-
2. Dicairkan Sekaligus Saat Pensiun (Maksimal Hingga 2 Tahun Pensiun)
Ini adalah skema paling ideal jika Anda ingin potongan pajaknya ringan. Jika Anda tidak pernah menyentuh saldo JHT selama bekerja, dan mencairkan total Rp 130 juta sekaligus saat pensiun, maka rumus hitungnya adalah final:
-
Saldo JHT: Rp 130 juta.
-
Pajak Terpotong:
-
0% x Rp 50 juta = Rp 0.
-
5% x Rp 80 juta = Rp 4 juta.
-
Total PPh yang dipotong: Rp 4 juta.
-
3. Ditunda dan Baru Dicairkan Setelah Lebih dari 2 Tahun Pensiun
Hati-hati bagi Anda yang sengaja “mengendapkan” dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan hingga tahun ketiga atau lebih setelah masa pensiun. Jika melewati batas waktu 2 tahun, sifat final pajaknya gugur dan Anda akan dihantam Tarif Pajak Progresif Pasal 17 UU PPh yang jauh lebih besar:
-
Sampai dengan Rp 60 juta: Tarif 5%.
-
Di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta: Tarif 15%.
-
Di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta: Tarif 25%.
-
Di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar: Tarif 30%.
-
Di atas Rp 5 micro / 5 miliar: Tarif 35%.
Tips Keuangan: Agar terhindar dari potongan pajak progresif yang membengkak, pastikan untuk segera mengurus dan mencairkan seluruh dana JHT Anda selambat-lambatnya sebelum 2 tahun masa pensiun berakhir