JAKARTA – Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda memasuki fase baru setelah seluruh fraksi DPRD Jabar resmi menyatakan dukungan untuk melanjutkan usulan tersebut ke tahap legislasi.
Kesepakatan itu muncul dalam audiensi Komisi I DPRD Jabar bersama akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Bandung, Kamis (2/7/2026), setelah sebelumnya sempat meredup pada 2013, 2015, dan 2020.
“Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya. Kalau Gerindra dan Nasdem tadi sudah menyampaikan ikut saja,” ujar Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati. Ia menegaskan, kali ini seluruh fraksi hadir lengkap dan menyampaikan sikap politik resmi.
Langkah berikutnya akan bergantung pada penyempurnaan naskah akademik dan keputusan pimpinan dewan, apakah dibahas melalui Panitia Khusus atau tetap di Komisi I. Rahmat mengingatkan, regulasi perubahan nama tetap membutuhkan persetujuan pemerintah pusat.
Selain nama provinsi, DPRD juga mendorong penguatan identitas lokal dalam penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga calon daerah otonomi baru (CDOB). “Jangan cuma Cirebon Barat, Indramayu Barat, Sukabumi Utara, tapi ada nama khas lokal,” kata Rahmat.
Guru Besar Universitas Padjadjaran, Ganjar Kurnia, menegaskan perubahan nama ke Tatar Sunda memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, dan psikologis. Ia menepis kekhawatiran soal kerumitan administrasi, mencontohkan perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar sebagai hal lumrah. “Hipotesis yang berubah nama menjadi Sunda itu tidak serta-merta juga menjadi sejahtera. Tapi ada etos, ada semangat, ada keinginan bahwa saya orang Sunda harus lebih baik dari yang lain,” ujarnya.
Pemprov Jabar menyatakan telah menerima dan mengkaji naskah akademik usulan ini berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, ekonomi, dan yuridis. Tahapan birokrasi selanjutnya akan mengikuti arahan pimpinan daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.