JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 mulai menuai dukungan dari kalangan legislatif. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai bagian dari ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, menilai kebijakan yang diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan nasional, terutama menghadapi berbagai ancaman yang dinilai tidak lagi terbatas pada aspek militer.
Menurutnya, tantangan terhadap pertahanan negara kini berkembang semakin kompleks, sehingga pemerintah perlu memiliki instrumen kebijakan yang mampu mengantisipasi berbagai bentuk ancaman yang muncul di tengah masyarakat.
“Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia,” kata Oleh Soleh dalam keterangannya.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama lima tahun, yakni periode 2025 hingga 2029.
Dalam lampiran regulasi tersebut, pemerintah mengklasifikasikan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kelompok besar, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pada kategori ancaman nonmiliter, pemerintah mencantumkan sejumlah tantangan yang dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas nasional, termasuk penyebaran budaya LGBTQ.
Dinilai Perlu Diantisipasi
Oleh Soleh berpandangan bahwa perkembangan berbagai fenomena sosial yang dinilai bertentangan dengan norma dan budaya bangsa harus menjadi perhatian serius negara. Ia menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah preventif guna menjaga nilai-nilai yang selama ini hidup di tengah masyarakat.
Menurut dia, regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pertahanan yang tidak hanya berorientasi pada ancaman fisik, tetapi juga mencakup berbagai tantangan di bidang sosial, budaya, dan ideologi.
“Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya menjaga ketahanan nasional memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat negara. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam memperkuat daya tahan bangsa menghadapi perubahan sosial yang berkembang secara global.
Soroti Peran Keluarga
Selain mendukung implementasi Perpres, Oleh Soleh juga menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama dalam pembentukan karakter generasi muda.
Ia mengimbau para orang tua agar lebih aktif melakukan pendampingan terhadap anak-anak, terutama di tengah derasnya arus informasi dan konten digital yang mudah diakses melalui berbagai platform media sosial.
Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi faktor penting agar anak tidak mudah terpapar berbagai informasi yang dinilai dapat memengaruhi perkembangan moral maupun karakter.
“Peran keluarga sangat penting. Saya mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif melindungi dan membimbing anak-anaknya dari berbagai pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan moral dan karakter generasi muda,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Dukung Implementasi Perpres
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PKB itu mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional.
Ia menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan serta membangun lingkungan sosial yang kondusif.
“Mari kita bersama-sama mendukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan bangsa serta melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia,” pungkasnya.