JAKARTA – Transformasi digital di sektor pertanahan terus dipercepat. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta memperkuat sinergi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan PPAT yang berfokus pada implementasi layanan pertanahan elektronik.
Kegiatan yang berlangsung di The Grand Platinum Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026), mengangkat tema “Akta PPAT dalam Era Digital: Tantangan dan Peluang dalam Pelaksanaan Peralihan Hak Elektronik”. Agenda ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan menghadapi perubahan sistem pelayanan pertanahan berbasis digital.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh. Hadir dalam kegiatan itu para Pejabat Administrator Kanwil BPN DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta, 64 PPAT dari seluruh wilayah DKI Jakarta, serta jajaran Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Erry Juliani Pasoreh menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pelayanan, khususnya PPAT sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, peran PPAT menjadi semakin penting karena berada di garda terdepan dalam proses peralihan hak atas tanah yang kini mulai bertransformasi menuju sistem elektronik. Oleh karena itu, penyamaan pemahaman terhadap regulasi maupun mekanisme layanan digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
“Semoga kegiatan Sosialisasi, Pembinaan, dan Pengawasan PPAT ini memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Provinsi DKI Jakarta serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan pertanahan elektronik yang semakin efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Erry Juliani Pasoreh.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kanwil BPN DKI Jakarta untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penerapan sistem pertanahan berbasis elektronik yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Transformasi digital di bidang pertanahan dinilai tidak hanya bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam setiap proses peralihan hak.
Melalui forum pembinaan tersebut, para PPAT memperoleh pemahaman mengenai tantangan implementasi layanan elektronik, termasuk berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain menjadi sarana peningkatan kapasitas, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi antara jajaran ATR/BPN dengan PPAT agar berbagai kendala teknis di lapangan dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara bersama.
Di sisi lain, Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kanwil BPN dalam mempercepat digitalisasi layanan pertanahan.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Provinsi DKI Jakarta, Dewantari Handayani, mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi tersebut karena dinilai mampu memperkuat koordinasi sekaligus menyamakan persepsi antara PPAT dan Kementerian ATR/BPN.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. PPAT berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung transformasi digital pelayanan pertanahan, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas, efektif, serta mampu memberikan kepastian hukum,” kata Dewantari Handayani.
Ia menilai kolaborasi yang erat antara PPAT dan BPN menjadi faktor penting agar implementasi layanan pertanahan elektronik berjalan sesuai ketentuan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang lebih cepat dan mudah diakses.
Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta berharap kegiatan pembinaan tersebut mampu membangun kesamaan persepsi antara seluruh jajaran ATR/BPN dengan PPAT dalam menjalankan layanan pertanahan elektronik.
Dengan meningkatnya kapasitas para PPAT serta terjalinnya koordinasi yang semakin solid, transformasi digital di sektor pertanahan diharapkan dapat berlangsung lebih optimal. Pada akhirnya, sistem pelayanan yang terintegrasi secara elektronik diyakini akan menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, efisien, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
Digitalisasi layanan pertanahan juga menjadi bagian dari upaya modernisasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.