JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan tanggapan atas isu yang mengaitkan dirinya maupun institusi yang dipimpinnya dengan peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengaku tidak memahami dasar munculnya pemberitaan yang menghubungkan Jampidsus dengan kasus blackout. Ia menegaskan hingga saat ini belum mengetahui hubungan antara peristiwa tersebut dengan dirinya maupun tugas yang dijalankan Korps Adhyaksa.
“Yang pertama blackout, saya juga tidak paham ada kaitan Jampidsus dengan blackout,” kata Febrie.
Pernyataan tersebut menjadi respons langsung terhadap berbagai spekulasi yang berkembang setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan penyelidikan dugaan korupsi dengan peristiwa pemadaman listrik massal.
Pilih Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Febrie menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi sebelum aparat penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya. Menurutnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memiliki kewenangan untuk menjelaskan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Karena itu, ia memilih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang tengah berlangsung daripada memberikan penilaian yang belum didasarkan pada fakta hukum.
Menurut Febrie, seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga ditemukan kejelasan mengenai pokok persoalan yang sedang diusut.
Singgung Dugaan Pengadaan Batu Bara
Meski mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai perkara tersebut, Febrie mengonfirmasi telah mendengar adanya informasi yang berkaitan dengan dugaan permasalahan dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap .
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa informasi awal tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Dibutuhkan proses pemeriksaan yang komprehensif agar setiap dugaan memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, persoalan pengadaan energi merupakan isu yang kompleks karena melibatkan kebutuhan pasokan, kualitas bahan bakar, mekanisme pembelian, hingga tata kelola pengadaan.
Dorong Audit Investigasi Menyeluruh
Febrie menilai langkah paling tepat sebelum menarik kesimpulan hukum adalah melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan batu bara.
Audit tersebut, kata dia, harus mencakup seluruh aspek mulai dari kebutuhan riil, kualitas batu bara yang diterima, nilai transaksi pembelian, hingga prosedur pengadaan yang dijalankan.
“Kalau itu masalahnya, menurut saya, sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitas yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya, sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana,” ujar Febrie.
Ia menegaskan, audit investigasi menjadi instrumen penting untuk memastikan apakah benar terdapat penyimpangan administrasi, pelanggaran prosedur, atau bahkan unsur tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.
Dengan pendekatan itu, proses penegakan hukum dapat berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik.
Minta Publik Menunggu Fakta Penyidik
Di akhir keterangannya, Febrie kembali mengajak masyarakat untuk menunggu hasil kerja penyidik agar tidak muncul berbagai spekulasi yang berpotensi menyesatkan informasi kepada publik.
Ia menegaskan bahwa penjelasan mengenai keterkaitan dugaan perkara dengan blackout sepenuhnya berada dalam ranah penyidik yang sedang menangani kasus tersebut.
“Jadi untuk blackout lebih baik kita tunggu saja rekan-rekan penyidik nanti mengungkap dan sebaiknya ditanya ke sana ya,” pungkasnya.
Pernyataan Febrie sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai hubungan antara Jampidsus dengan peristiwa blackout. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan fakta kepada penyidik agar seluruh informasi yang disampaikan kepada publik tetap berlandaskan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.