JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah memberi fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah.
Imbauan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026), mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Dalam surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk mendampingi anak di hari pertama masuk sekolah. “Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Rini, Sabtu (11/7/2026).
Rini menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 17/2026. Gerakan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 serta upaya mengatasi fenomena fatherless.
“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” tutup Rini.