JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan kasus ancaman bom yang sempat menggegerkan SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana terorisme. Kesimpulan tersebut diambil setelah penyelidikan mendalam terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengatakan pihaknya langsung turun melakukan pendalaman secara komprehensif setelah menerima informasi mengenai ancaman bom yang terjadi pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Dan disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme,” kata Mayndra, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, penyelidikan tidak hanya berfokus pada isi ancaman, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan terorisme maupun sumber pendanaan yang mendukung aksi tersebut.
“Densus 88 Antiteror Polri langsung melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap kasus di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, meliputi aspek motif, pendanaan, maupun kemungkinan adanya koneksi dengan jaringan terorisme,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada aktivitas jaringan teror ataupun kelompok radikal. Karena itu, penanganan perkara selanjutnya dilakukan dalam koridor tindak pidana umum oleh penyidik kepolisian.
Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang pria berinisial MY (34) yang diduga menjadi pengirim ancaman bom ke sekolah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya hanya karena iseng tanpa memiliki tujuan ideologis maupun motif teror.
Meski demikian, penyidik belum menghentikan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi masih akan memastikan kondisi kejiwaan pelaku melalui pemeriksaan psikologis untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi aksinya.
Selain pemeriksaan psikologi forensik, penyidik juga menerapkan metode *scientific crime investigation* guna mengungkap seluruh fakta secara objektif. Pendekatan ilmiah tersebut diharapkan dapat memastikan apakah terdapat unsur lain yang belum terungkap, termasuk kemungkinan adanya pihak yang turut terlibat.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan berjalan menyeluruh dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang sempat memicu kepanikan di lingkungan sekolah tersebut.
Kasus ancaman bom ini sebelumnya sempat mengganggu aktivitas hari pertama MPLS di SDN Srengseng Sawah 15. Aparat kepolisian bersama Tim Gegana Brimob melakukan sterilisasi area sekolah setelah menerima laporan ancaman, sebelum akhirnya dipastikan tidak ditemukan bahan peledak di lokasi. Penangkapan pelaku kemudian menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang sempat meresahkan masyarakat tersebut.