JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan perlindungan terhadap karya jurnalistik akan diperkuat melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Salah satu poin yang bakal diakomodasi adalah pengaturan mengenai royalti bagi karya jurnalistik, menyusul meningkatnya penggunaan konten berita di era digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Langkah tersebut diambil setelah Baleg menerima usulan dari Dewan Pers agar karya jurnalistik memperoleh perlindungan hak cipta yang lebih jelas, termasuk mekanisme pemanfaatan dan kompensasi ekonomi bagi pemilik karya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan, substansi mengenai royalti karya jurnalistik telah dimasukkan dalam pembahasan RUU Hak Cipta.
“Sudah, sudah (dimasukkan royalti karya jurnalistik). Itu kan atas usulan Dewan Pers. Karena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI,” kata Martin kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa DPR mulai merespons perubahan ekosistem media yang dipengaruhi pesatnya perkembangan teknologi digital, termasuk penggunaan AI yang mampu mengolah hingga menyajikan ulang konten jurnalistik dalam berbagai platform.
Soroti Maraknya Copy-Paste Tanpa Referensi
Selain mengatur royalti, Baleg juga menyiapkan ketentuan yang mewajibkan setiap pihak mencantumkan sumber ketika menggunakan atau mengutip karya jurnalistik.
Martin menegaskan, praktik menyalin seluruh isi berita tanpa atribusi tidak boleh lagi menjadi kebiasaan di ruang digital.
“Jadi melampirkan referensi, tidak boleh istilahnya kopas gitu ya, copy paste,” ujarnya.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat penghormatan terhadap hak cipta sekaligus menjaga etika dalam pemanfaatan produk jurnalistik, baik oleh media lain, platform digital, maupun teknologi berbasis AI.
Pengaturan mengenai kewajiban mencantumkan referensi juga dinilai penting untuk memastikan karya jurnalistik tetap diakui sebagai hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dilindungi oleh undang-undang.
Mekanisme Royalti Diatur Lewat Aturan Teknis
Meski prinsip perlindungan hak cipta akan dimuat dalam RUU, Martin menjelaskan mekanisme pemungutan dan distribusi royalti tidak akan diatur secara rinci di tingkat undang-undang.
Menurutnya, aspek teknis akan dituangkan dalam peraturan pelaksana, termasuk kemungkinan melalui peraturan menteri.
“Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta,” ungkapnya.
Dengan demikian, revisi UU Hak Cipta akan menjadi landasan hukum yang membuka ruang bagi pemberian kompensasi kepada pemilik karya jurnalistik, sementara tata cara pelaksanaannya akan disusun lebih lanjut oleh pemerintah.
LMKN Diproyeksikan Kelola Penghimpunan Royalti
Terkait lembaga yang akan mengelola royalti karya jurnalistik, Martin menyebut peran tersebut berpotensi dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurut dia, selama ini LMKN tidak hanya memiliki fungsi terkait karya musik, tetapi juga dapat menghimpun royalti dari berbagai jenis ciptaan yang dilindungi hak cipta.
“Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartemenisasinya, itu nanti di peraturan mereka,” jelas Martin.
Ia menambahkan, pengaturan mengenai struktur pengelolaan royalti, termasuk kemungkinan pembentukan unit khusus untuk karya jurnalistik, akan dibahas lebih lanjut dalam regulasi teknis.
Perlindungan Hak Ekonomi Jurnalis & Perusahaan Pers
Masuknya ketentuan mengenai royalti karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta menjadi salah satu upaya memperkuat perlindungan terhadap hak ekonomi atas produk jurnalistik di tengah transformasi digital.
Isu ini mengemuka seiring meningkatnya praktik pengambilan, pengolahan, hingga penyebarluasan konten berita oleh berbagai platform digital dan teknologi AI tanpa mekanisme kompensasi yang jelas kepada pemilik hak cipta.
Melalui revisi regulasi tersebut, DPR berharap karya jurnalistik memperoleh pengakuan yang setara sebagai karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi media massa, jurnalis, dan pihak lain yang memanfaatkan konten jurnalistik di era digital.