JAKARTA – Dewan Pendidikan Nasional (DPN) Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang menyasar guru hingga murid. Fenomena ini dinilai meresahkan dan berdampak negatif terhadap ekosistem pembelajaran.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 menunjukkan 42 persen korban pinjol ilegal adalah guru, sementara 3 persen murid. Kondisi diperburuk oleh penetrasi judol yang agresif melalui game online. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 200.000 anak Indonesia terpapar judol, termasuk 80.000 anak di bawah usia 10 tahun.
DPN menilai jeratan pinjol ilegal menimbulkan beban ekonomi dan psikologis bagi guru, yang berpotensi menurunkan motivasi serta kualitas mengajar. Sementara dampak judol pada murid lebih mengkhawatirkan karena memengaruhi konsentrasi, motivasi belajar, disiplin, hingga menimbulkan kecanduan dan kriminalitas.
Menurut DPN, regulasi yang ada belum cukup kuat melindungi guru, murid, dan orangtua. Karena itu, DPN merekomendasikan kebijakan konkret dari Kemendikdasmen, antara lain:
- Penguatan literasi keuangan bagi guru.
- Penyediaan layanan finansial melalui koperasi sekolah.
- Kerja sama dengan lembaga filantropi untuk membantu guru yang kesulitan ekonomi.
- Bimbingan konseling bagi murid untuk mengatasi kecanduan judol.
- Pelibatan keluarga dalam pengawasan aktivitas digital anak.
DPN juga menekankan perlunya pelatihan agar guru dan murid lebih berdaya secara ekonomi, serta pengembangan pendidikan informal berbasis keluarga.
Melalui langkah terpadu ini, DPN berharap ekosistem pendidikan nasional segera terbebas dari ancaman pinjol ilegal dan judol, demi melindungi generasi penerus bangsa.