JAKARTA – Proses pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memasuki babak baru. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi usulan nama calon pengganti Febrie Adriansyah, setelah pejabat tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat usulan tersebut kini telah diterima pemerintah dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui pembahasan dalam Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden mengambil keputusan.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Prasetyo, surat dari Jaksa Agung telah diterima pemerintah pada Selasa (14/7/2026), sehingga proses administrasi dan pembahasan kini mulai berjalan. “Per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden, untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” ujar Prasetyo.
Pernyataan tersebut menandai dimulainya proses resmi penunjukan Jampidsus baru yang nantinya akan memimpin penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penunjukan Jampidsus Harus Lewati Tim Penilai Akhir
Prasetyo menegaskan pemerintah tidak dapat langsung menetapkan pengganti Jampidsus karena terdapat mekanisme yang wajib dilalui sebelum Presiden mengeluarkan keputusan.
Ia menjelaskan, setiap pengangkatan pejabat strategis di lingkungan pemerintahan harus melalui pembahasan Tim Penilai Akhir (TPA), sebagaimana prosedur yang selama ini diterapkan.
“Karena memang ada mekanismenya, yakni melalui Tim Penilai Akhir (TPA). Selama ini prosesnya memang demikian,” kata Prasetyo.
Ia meminta seluruh pihak memberikan waktu kepada pemerintah agar proses seleksi dapat berjalan sesuai aturan tanpa terburu-buru.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan calon yang dipilih memenuhi kriteria kepemimpinan sekaligus mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara optimal.
Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Usulan Jaksa Agung
Meski surat usulan baru diterima sehari sebelumnya, Prasetyo memastikan pemerintah akan segera menindaklanjuti dokumen tersebut.
Saat ini, usulan dari Jaksa Agung sedang memasuki tahap awal proses administrasi sebelum dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Suratnya baru masuk kemarin. Kami mohon waktu, mungkin hari ini akan segera kami tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” tuturnya.
Pemerintah belum mengungkap identitas nama yang diusulkan sebagai calon pengganti Febrie Adriansyah. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan.
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Jadi Titik Awal Regenerasi
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri tersebut membuka proses regenerasi di salah satu posisi paling strategis di Kejaksaan Agung.
Meski terjadi pergantian kepemimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Lembaga tersebut menegaskan tidak ada penghentian ataupun perlambatan proses hukum hanya karena jabatan Jampidsus masih menunggu pejabat definitif.
Dengan telah diserahkannya usulan nama calon pengganti kepada Presiden Prabowo Subianto, proses pengisian kursi Jampidsus kini memasuki tahap penentuan. Publik pun menantikan keputusan Presiden terkait sosok yang akan dipercaya melanjutkan kepemimpinan di bidang penanganan perkara tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.