JAKARTA – Proses hukum terhadap tersangka dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perkara suap yang berkaitan dengan kasus batu bara dan Asabri memasuki babak baru. Don Ritto resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026), setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menuntaskan proses penyidikan tahap pertama.
Pelimpahan tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah pengembangan perkara besar yang turut menyeret sejumlah nama penting. Selain Don Ritto, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang masih berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai besar.
Pantauan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya menunjukkan Don Ritto keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 13.45 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol, ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sepanjang perjalanan menuju kendaraan, Don Ritto memilih diam. Ia tidak memberikan komentar sedikit pun meski berkali-kali mendapat pertanyaan dari awak media. Dengan kepala tertunduk, ia hanya berjalan mengikuti pengawalan petugas hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan ini menandai dimulainya tahapan penanganan perkara di tingkat penuntutan. Jaksa nantinya akan meneliti kelengkapan berkas sebelum perkara dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Penyitaan Uang Hampir Rp67 Miliar Perkuat Dugaan TPPU
Di sisi lain, penyidik Kortas Tipikor Polri terus mengembangkan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu fokus penyidikan adalah penyitaan uang tunai, dokumen, serta barang elektronik dari sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, penggeledahan di Kafe De’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, menghasilkan sejumlah barang bukti penting.
“Untuk penggeledahan di lokasi De’Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa barang elektronik, termasuk handphone,” ujar Totok kepada wartawan.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang sangat besar.
Totok merinci uang yang diamankan meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Menurutnya, jika seluruh uang tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilainya mendekati Rp60 miliar.
“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De’Clan,” kata Totok.
Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti yang dinilai signifikan dalam menelusuri dugaan praktik pencucian uang yang tengah didalami penyidik.
Money Changer Ikut Digeledah, Puluhan Barang Bukti Disita
Pengembangan penyidikan tidak berhenti di lokasi kafe. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah Point Money Changer yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan dalam perkara tersebut.
Dari lokasi itu, aparat menyita sebanyak 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing.
Nilai keseluruhan aset yang diamankan dari money changer tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
“Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar,” ungkap Totok.
Berbagai barang bukti tersebut kini sedang dianalisis untuk menelusuri pola transaksi, asal-usul dana, hingga dugaan pencucian uang yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Kasus Berkembang, Nama Febrie Adriansyah Ikut Terseret
Perkembangan perkara ini juga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri tidak lama setelah mengundurkan diri dari jabatannya.
Penetapan tersangka terhadap Febrie berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Seluruh perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut. Penanganannya juga mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Komisi III DPR RI melakukan pengawasan melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Konstruksi perkara yang melibatkan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang menjadikan kasus ini sebagai salah satu penyidikan dengan nilai barang bukti terbesar dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung, proses hukum kini memasuki fase penuntutan. Penyidik juga masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta asal-usul aset yang telah disita guna memperkuat pembuktian di persidangan.