JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Don Ritto memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). Langkah tersebut menjadi tahapan penting dalam proses hukum perkara yang mencakup dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap terkait kasus batu bara dan PT Asabri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon memastikan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti bernilai tinggi yang sebelumnya telah disita selama proses penyidikan.
“DR akan dilimpahkan Jumat (hari ini) bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” ujar Victor Dean Mackbon.
Pelimpahan tahap dua tersebut menandai berpindahnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya, termasuk penyusunan dakwaan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
Kasus yang menjerat Don Ritto menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan sejumlah perkara besar, mulai dari dugaan korupsi, pencucian uang, hingga praktik suap dalam penanganan kasus batu bara dan PT Asabri. Penyidik sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri turut menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi terkait batu bara, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel (KS). Ketiga perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan mekanisme supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, pengawasan terhadap proses penanganan perkara juga dilakukan oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja), sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya proses penegakan hukum.
Di sisi lain, penyidik Kortas Tipikor Polri mengungkap besarnya nilai aset yang berhasil diamankan dari sejumlah lokasi penggeledahan. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penyidikan adalah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita berbagai dokumen penting, perangkat elektronik, hingga telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk penggeledahan di lokasi de’Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa barang elektronik, termasuk handphone,” kata Totok Suharyanto.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai yang sangat besar. Barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.
Totok merinci, uang tunai yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
“Kalau kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi de’Clan,” ujarnya.
Jumlah tersebut belum termasuk aset lain yang diamankan dari lokasi berbeda. Penyidik juga menggeledah sebuah Point Money Changer yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Dari lokasi itu, polisi menyita sebanyak 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan total nilai mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
“Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar,” ungkap Totok.
Besarnya nilai uang dan aset yang disita memperkuat dugaan adanya transaksi keuangan dalam jumlah signifikan yang kini masih ditelusuri penyidik. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan setelah proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung selesai dilakukan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum terhadap Don Ritto diperkirakan akan segera berlanjut ke meja hijau. Aparat penegak hukum juga masih terus mendalami keterkaitan para pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang sedang ditangani.