DINAMIKA HUKUM DI KEJAKSAAN AGUNG! BELUM GENAP SEHARI, KEJAGUNG RALAT PERNYATAAN DAN TEGASKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH TETAP BERSTATUS TERSANGKA.
Sempat terjadi simpang siur terkait kejelasan status hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam konferensi pers Rabu siang, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sempat menyatakan status Febrie masih sebagai saksi seiring pendalaman berkas perkara dari penyidik Polri.
Namun, pada Rabu malam Kejagung resmi menerbitkan siaran pers terbaru yang meralat pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa Febrie Adriansyah tetap berstatus sebagai Tersangka.
Pihak Kejaksaan Agung kini telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait Febrie, meliputi:
1. Dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Krakatau Steel.
2. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
3. Kasus korupsi pada PT ASABRI.
Tonton visual lengkap dan rekaman soundbite penjelasan Kapuspenkum Kejagung dalam tayangan di atas. Bagaimana tanggapan Anda mengenai perubahan status hukum yang mendadak ini? Tulis di kolom komentar!