Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguliti kasus dugaan korupsi skala besar dalam pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) milik tersangka Samin Tan (ST). Skandal ini mencatat angka yang mencengangkan, di mana estimasi kerugian negara dilaporkan menembus angka belasan triliun rupiah.
“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya, mencapai Rp 17,7 triliun,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Kamis (16/7/2026).
Pihak Kejagung belum memerinci secara detail klaster kerugian tersebut, apakah bersumber dari sektor pajak, royalti, atau kerusakan lingkungan. Namun, kalkulasi kerugian ini dihitung dari akumulasi aktivitas ilegal perusahaan yang berlangsung selama sembilan tahun, terhitung sejak periode 2017 hingga 2026.
Kronologi Modus Operandi: Mengabaikan Pencabutan Izin
Samin Tan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT AKT yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa PT AKT awalnya beroperasi secara legal di bawah payung hukum Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, karena ditemukan adanya pelanggaran berat, pemerintah telah resmi mencabut izin operasional perusahaan tersebut sejak tahun 2017.
Bukannya berhenti beroperasi, lini bisnis Samin Tan ini diduga justru bergerak di bawah tanah dan mengabaikan hukum.
“Setelah izin dicabut pada 2017, PT AKT terindikasi kuat tetap nekat melakukan aktivitas penambangan hingga penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum hingga tahun 2025,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.
Kongkalikong dengan Oknum Pengawas
Penyelidikan mendalam Kejagung mengungkap bahwa kelancaran aktivitas illegal mining selama bertahun-tahun ini tidak berjalan sendirian. PT AKT disinyalir sengaja memanipulasi dokumen perizinan yang tidak sah demi memuluskan distribusi batu bara.
Lebih parah lagi, praktik lancung ini berjalan mulus karena adanya dugaan keterlibatan dan kongkalikong dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya memegang fungsi pengawasan di sektor energi dan sumber daya mineral. Perpaduan antara manipulasi izin dan lemahnya pengawasan inilah yang membuat kekayaan alam Indonesia dikeruk secara ilegal dan mengakibatkan kerugian negara bernilai fantastis.