Aksi nekat seorang pria berinisial MSE (32) berujung petaka besar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Diduga terpicu dendam dan sakit hati mendalam, MSE nekat membakar rumah mertuanya sendiri. Sialnya, amukan api tidak hanya menghanguskan target utama, melainkan merembet luas dan meludeskan sedikitnya 10 unit rumah warga sekitar.
Tragedi mencekam ini membara di kawasan padat penduduk RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kronologi Kejadian: Selundupkan Bensin Sebelum Magrib
Ketua RT 04, Lukman, mengonfirmasi bahwa kepulan asap dan api besar mendadak muncul tepat sebelum waktu magrib. Karena jarak antarbangunan di wilayah tersebut sangat rapat, api dengan cepat meloncat dari satu atap ke atap lainnya.
Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, aksi pembakaran ini terbilang terencana. Tiga orang warga sempat memergoki MSE berjalan tergesa-gesa membawa jeriken berisi bensin masuk ke dalam rumah mertuanya.
Hanya berselang 10 menit setelah MSE masuk, ledakan api langsung berkobar hebat dari dalam rumah tersebut. Usai memastikan api menyala, MSE langsung mengambil langkah seribu dan kabur dari kepungan warga.
Motif Pelaku: Kebakaran Dipicu Laporan KDRT Sang Istri
Pihak kepolisian bergerak cepat mengungkap latar belakang aksi kriminal ini. Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, membeberkan bahwa MSE tersulut emosi setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, SU, atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sadis pada Selasa (14/7/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, sang istri dilaporkan mengalami luka robek serius di bagian kepala serta menderita patah tulang pada tangan kanannya.
“Jadi motif si pelaku nekat membakar rumah mertuanya ini karena merasa sakit hati dan tidak terima dilaporkan oleh istrinya dalam kasus KDRT tersebut,” jelas AKP M Kurniawan, Sabtu (18/7/2026).
Status Hukum Pelaku saat Ini
Pelarian MSE kini telah berakhir. Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, Ipda Vherry Andora, mengonfirmasi bahwa pelaku sudah berhasil diringkus dan kini resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Lubuklinggau.
Untuk saat ini, penahanan MSE didasarkan pada delik pidana primer kasus penganiayaan berat/KDRT terhadap istrinya. Sementara itu, untuk kasus pembakaran berantai yang merugikan sepuluh kepala keluarga tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif guna mengumpulkan bukti fisik tambahan sebelum menjerat pelaku dengan pasal berlapis.