JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat, masih berada pada tahap awal. Polri menegaskan proses tersebut murni untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, sekaligus membantah tudingan kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengakuan Oegroseno yang menyebut dirinya menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan dan pengadaan lahan di Lembang. Menurut Oegroseno, langkah tersebut mengarah pada upaya kriminalisasi atas kebijakan yang diambil lebih dari satu dekade lalu.
Namun, Polri menegaskan seluruh proses yang berjalan masih sebatas penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menguji apakah terdapat unsur pidana dalam proses pengadaan lahan tersebut.
“Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” kata Ahmad Yusuf Afandi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan belum ada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana korupsi karena seluruh fakta masih dikumpulkan oleh penyelidik.
Polri Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Selain memastikan proses hukum masih pada tahap penyelidikan, Kortas Tipikor juga menepis tudingan bahwa pemanggilan Oegroseno merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mantan pejabat tinggi Polri tersebut.
Yusuf menegaskan seluruh langkah yang dilakukan penyidik berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak didasarkan pada kepentingan di luar proses penegak”Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pihak yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan dipanggil semata-mata untuk melengkapi informasi dan mengumpulkan fakta sebelum ditentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Oegroseno Pertanyakan Dasar Penyelidikan
Di sisi lain, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengaku mempertanyakan dasar hukum penyelidikan yang dilakukan Kortas Tipikor terhadap kebijakan pengadaan lahan yang disebut terjadi sekitar 15 tahun lalu.
Ia mengungkapkan surat yang diterimanya menyebut penyelidikan dimulai pada 2 Juli 2026. Sementara undangan untuk memberikan klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno menilai penyelidikan seharusnya didasarkan pada indikasi hukum yang jelas, termasuk adanya temuan kerugian negara dari lembaga auditor yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menjelaskan terlebih dahulu unsur pidana yang diduga terjadi sebelum mengaitkan kebijakan lama dengan dugaan korupsi.
“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” kata Oegroseno.
Pengadaan Lahan Jadi Fokus Penyelidikan
Kasus yang kini ditangani Kortas Tipikor berkaitan dengan pengadaan lahan untuk kebutuhan Sepolwan Polri di dua lokasi, yakni Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta kawasan Lembang, Jawa Barat.
Hingga saat ini, Polri belum mengungkap nilai proyek, pihak-pihak yang diduga terlibat, maupun potensi kerugian negara. Penyelidikan masih difokuskan pada pengumpulan dokumen, keterangan saksi, dan fakta hukum guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Polri juga menegaskan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah terdapat kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, status perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke penyidikan.