Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan di balik tindakan penggeledahan dini hari di rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Jawaban resmi ini disampaikan tim jaksa dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Di hadapan hakim tunggal Abdul Affandi, Kejagung selaku pihak termohon menegaskan bahwa gugatan Lodewyk yang mempermasalahkan waktu penggeledahan sama sekali tidak berdasar dan sudah sesuai koridor hukum.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hal ini dilakukan guna mengamankan barang bukti dan mencegah kemungkinan barang bukti dipindahkan, dihilangkan, atau dirusak,” ujar tim jaksa termohon saat membacakan jawaban.
Strategi Sergap Tiga Lokasi Serentak
Tak hanya faktor keadaan mendesak, Kejagung mengungkapkan bahwa penggeledahan pada dini hari merupakan bagian dari taktik penyidikan yang terukur.
Penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda—termasuk rumah Lodewyk dan dua lokasi milik tersangka lainnya—guna menutup rapat celah komunikasi serta koordinasi antar-pihak yang sedang dibidik.
Fakta Kunci Sidang Praperadilan
Kejagung mengantongi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta dokumen fisik untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Penyidik mengamankan rekam jejak percakapan elektronik antara Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk sang istri, yang mengurai jelas perannya dalam kasus ini.
Audit BPKP menemukan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 ini mengakibatkan pemborosan anggaran negara hingga Rp 10,5 triliun per tahun.
“Berdasarkan alat bukti tersebut, ditemukan keterkaitan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN,” pungkas jaksa, menegaskan sahnya penetapan tersangka terhadap Lodewyk.



