Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan berantai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Tak hanya menyerat sang bupati, skandal ini turut memenjarakan oknum staf administrasi KPK asal instansi Kepolisian, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), serta sang ayah, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Setya diduga menyalahgunakan jabatannya dengan membocorkan dokumen dan informasi rahasia penanganan perkara di KPK. Data internal itu kemudian dimanfaatkan sang ayah untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa jatah kasus hukumnya bisa “diatur” dengan tarif miliaran rupiah.
Alur Pemerasan: Dari Anak Buah Hingga Tangan Calo
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa skandal ini melibatkan skema pemerasan berantai yang terstruktur:
-
Bupati Peras Bawahan: Anom Widiyantoro menugaskan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), untuk memeras para kepala perangkat daerah (anak buah bupati) dan pihak swasta hingga terkumpul dana sebesar Rp1,98 miliar.
-
Pertemuan Tiga Kali di Restoran: Gus Haris lantas berkenalan dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari staf KPK Setya Budi. Keduanya bersama Bupati Anom menggelar tiga kali pertemuan rahasia di restoran kawasan Magelang dan Semarang.
-
Uang Pelicin ‘Orang Dalam’ Rp1,2 Miliar: Dalam pertemuan itu, Lilik yang memamerkan dokumen rahasia KPK milik anaknya meminta tarif pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Terpikat iming-iming tersebut, Gus Haris menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik.
“Uang yang dikumpulkan oleh GHA dari sejumlah perangkat daerah digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi kepada oknum pada KPK. Sisa uang hasil pengumpulan oleh GHA saat ini masih terus kami telusuri,” terang Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Status Staf KPK dan Tindakan Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi KPK yang berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
KPK memastikan tidak akan tebang pilih dan memproses oknum pegawainya tersebut secara pidana maupun sanksi etik bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Inspektorat.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus pemerasan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah.
“Seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti. Kami terbuka atas setiap tahapan hukum dan mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara,” imbau Budi.
Daftar 4 Tersangka Resmi Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan resmi menahannya untuk 20 hari pertama:
-
Anom Widiyantoro (AWI) — Bupati Pemalang (Tersangka Pemerasan)
-
Mohamad Haris / Gus Haris (GHA) — Pihak Swasta / Orang Kepercayaan Bupati
-
Lilik Budi Suprianto (LBS) — Pihak Swasta (Calo / Ayah Staf KPK)
-
Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) — Staf Administrasi KPK / PNYD Polri (Anak Lilik)



