JAKARTA – Pemerintah menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga plafon Rp100 juta tidak boleh dibebani agunan tambahan dalam bentuk apa pun sesuai aturan yang berlaku.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik pungutan liar, percaloan, atau permintaan jaminan tambahan saat mengajukan KUR.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan akses KUR dapat diperoleh tanpa menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya tertentu.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza di Jakarta, Rabu (29/7).
Kementerian UMKM mengaku masih menerima berbagai laporan dugaan pelanggaran berupa permintaan jaminan tambahan kepada pemohon KUR mikro dan pungutan biaya pengurusan.
Padahal, ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 telah mengatur KUR sebagai pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum memperoleh kredit komersial.
“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” ujar Riza.
Dalam pedoman KUR terdapat dua jenis agunan, yakni agunan pokok berupa usaha yang dibiayai dan kemampuan debitur melunasi pinjaman serta agunan tambahan berupa aset pribadi.
Agunan tambahan dapat berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset lain yang dimiliki calon debitur sesuai ketentuan pembiayaan.
Aturan tersebut menegaskan penyalur KUR dilarang meminta agunan tambahan untuk pinjaman hingga Rp100 juta.
Pengecualian hanya berlaku bagi pinjaman di atas Rp100 juta serta ketentuan khusus pada pembiayaan petani tebu rakyat dan KUR sektor pertanian tertentu.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” katanya.
Kementerian UMKM mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran KUR agar program pembiayaan usaha tetap berjalan transparan dan tepat sasaran.
Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan pelanggaran seperti permintaan jaminan tambahan, pungutan liar, maupun praktik percaloan melalui SPAN-LAPOR! atau email resmi kur@ekon.site.
Setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam penyaluran KUR.***
Kata Kunci SEO: KUR Rp100 juta, agunan tambahan KUR, Kredit Usaha Rakyat, Kementerian UMKM, pinjaman KUR, syarat KUR 2026, laporan penyimpangan KUR.
Tag: KUR, Kredit Usaha Rakyat, UMKM, Kementerian UMKM, Riza Damanik, Agunan Tambahan, Pinjaman UMKM, Pembiayaan Usaha, SPAN LAPOR, Ekonomi Indonesia.
Caption: Pemerintah menegaskan pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak boleh dikenai agunan tambahan dan meminta masyarakat melaporkan setiap dugaan penyimpangan.
Keterangan Foto: Ilustrasi layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM yang mengajukan pembiayaan tanpa agunan tambahan hingga plafon Rp100 juta sesuai ketentuan pemerintah.
Deskripsi: Kementerian UMKM menegaskan pinjaman KUR hingga Rp100 juta bebas agunan tambahan serta mengimbau masyarakat melaporkan pungutan liar dan praktik percaloan.



