JAKARTA – Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus bergulir. Terbaru, tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah salah satu rumah milik tersangka di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah penyidikan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara yang tengah diusut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.30 hingga 21.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jl. Radio I No. 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Dalam proses tersebut, penyidik memfokuskan pencarian terhadap dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran aset maupun transaksi yang sedang ditelusuri dalam perkara dugaan pencucian uang.
Menurut Anang, seluruh dokumen yang disita akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum dokumen tersebut dianalisis sebagai bagian dari alat bukti.
“Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik,” kata Anang.
Ia menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat menjalani penahanan, Febrie tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan, namun dengan tangan diborgol.
Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung merupakan hasil pelimpahan dari Polda Metro Jaya. Dalam perkara itu, selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.
Pengembangan penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan TPPU. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menangani empat surat perintah penyidikan yang saling berkaitan dengan pelimpahan perkara dari Polri.
Sprindik terbaru secara khusus mengusut dugaan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan temuan aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di sebuah rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga penyidikan lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan PT Asabri, perkara Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sebelumnya disebut berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik berskala besar.
Untuk menangani rangkaian perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim diketahui memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga diharapkan mampu memperkuat proses pembuktian dalam setiap tahapan penyidikan.
Sebelum pengusutan berpindah ke Kejaksaan Agung, aparat kepolisian lebih dahulu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam salah satu operasi di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang dalam berbagai mata uang. Barang bukti yang ditemukan meliputi SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta uang tunai Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total nilai uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Temuan dengan nilai lebih besar ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul. Dari sebuah brankas yang terkunci rapat, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Berdasarkan estimasi penyidik, total nilai aset yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Seluruh aset dan dokumen yang telah diamankan kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Penyidik akan menelusuri asal-usul maupun keterkaitan aset tersebut dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan guna memperkuat pembuktian di persidangan.



