JAKARTA – Kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor secara nasional hingga Juni 2026 baru mencapai 46,28 persen. Rendahnya angka tersebut mendorong PT Jasa Raharja (Persero) memperkuat sinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu fokus utama.
Langkah itu dibahas dalam audiensi antara Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Pertemuan yang turut dihadiri Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja Rubi Handojo beserta jajaran Kementerian PANRB tersebut membahas strategi peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga keluarga ASN, kendaraan dinas, serta kendaraan operasional pemerintah.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menilai peningkatan kepatuhan masyarakat harus dibarengi dengan perbaikan kualitas layanan. Menurutnya, kemudahan akses dan penyederhanaan proses menjadi kunci agar masyarakat terdorong memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.
“Transformasi layanan Samsat perlu terus didorong agar semakin mudah diakses, memberikan kepastian proses, dan menghadirkan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi, diharapkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor dapat terus meningkat,” ujar Purwadi.
Ia menegaskan, kepatuhan administrasi kendaraan semestinya tidak lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, kepatuhan merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial yang berkontribusi terhadap keselamatan masyarakat di jalan raya.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, Jasa Raharja menjalankan mandat negara melalui pengelolaan SWDKLLJ, penyaluran santunan kepada korban kecelakaan, sekaligus mendukung penyelenggaraan Samsat yang semakin modern dan terintegrasi.
Ia menjelaskan, transformasi tersebut mendapat landasan melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor yang mengarahkan layanan Samsat menjadi lebih digital, terintegrasi, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat,” kata Awaluddin.
Ia menambahkan, keberlanjutan dana SWDKLLJ sangat penting karena sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif dan menjadi tulang punggung keluarga. Dengan terjaganya dana tersebut, negara dapat terus memberikan perlindungan dasar kepada korban maupun ahli warisnya.
Dalam paparannya, Jasa Raharja juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor yang baru mencapai 46,28 persen menunjukkan masih besarnya jumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi. Kondisi tersebut dinilai memerlukan kolaborasi yang lebih erat antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, pemerintah daerah, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Awaluddin menilai lingkungan ASN dan BUMN memiliki posisi strategis dalam mendorong peningkatan kepatuhan karena dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun budaya tertib administrasi kendaraan bermotor.
“ASN dan BUMN merupakan basis populasi strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan secara terukur dan berkelanjutan. Selain jumlahnya yang signifikan, kelompok ini juga memiliki posisi sebagai role model yang dapat memberikan keteladanan dalam tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujarnya.
Selain membahas peningkatan kepatuhan, kedua pihak juga menyoroti pentingnya percepatan transformasi layanan Samsat melalui digitalisasi. Penyederhanaan alur layanan dan peningkatan customer experience dinilai menjadi faktor penting untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB maupun SWDKLLJ.
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut, mulai dari penyempurnaan kajian peningkatan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, penguatan komunikasi publik mengenai manfaat SWDKLLJ, pengembangan sistem pembayaran digital, hingga penyusunan langkah koordinasi untuk meningkatkan kepatuhan di lingkungan ASN, keluarga ASN, serta kendaraan dinas pemerintah.
Kementerian PANRB juga akan mengkaji berbagai bentuk dukungan sesuai kewenangannya guna memperkuat kepatuhan administrasi kendaraan di lingkungan instansi pemerintah. Sinergi kedua lembaga diharapkan dapat mempercepat transformasi layanan Samsat yang lebih sederhana, cepat, digital, dan terintegrasi, sekaligus memperkuat perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.



