Gelombang kritik pedas yang menyoroti aksi pelecehan berbasis konten terhadap usher atau Sales Promotion Girl (SPG) di pameran otomotif GIIAS 2026 akhirnya berujung permintaan maaf. Pria pembuat konten video berjudul “cara mendekati cewek” tanpa izin tersebut resmi menyampaikan klarifikasi dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya.
Pria bernama Brian itu menyampaikan penyesalannya melalui akun Instagram miliknya, usai konten merekam para usher secara diam-diam (candid) viral dan memicu kemarahan publik.
“Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Saya Brian meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan aksi saya, dan saya meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan,” kata Brian via akun @ebemartono, Senin (3/8/2026).
Berdalih ‘Iseng’ dan Niat Menginspirasi Kaum Introvert
Dalam video klaifikasinya, Brian berdalih aksi merekam para pekerja perempuan tersebut bermula dari sekadar keisengan untuk melatih keberanian bersosialisasi di ruang publik.
Ia mengklaim tidak memiliki niat buruk dan awalnya hanya ingin membagikan tips percaya diri bagi orang-orang yang memiliki sifat tertutup (introvert).
“Awal bikin video itu iseng, karena suka kenalan sama orang. Kenalan sama bule, cewek, sampai om-om. Niat saya ingin memberi inspirasi ke personal introvert agar lebih percaya diri. Namun, ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi,” ujarnya merinci.
Komisi III DPR Tegaskan Pelanggaran Hukum: Korban Didesak Lapor Polisi
Meski pelaku telah meminta maaf, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa merekam seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan (consent)—terlebih untuk kepentingan konten komersial atau popularitas media sosial—bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum serius.
Habiburokhman menekankan bahwa area publik pameran seperti GIIAS harus menjadi ruang yang aman bagi para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional.
“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku. Ini diatur dalam Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta terkait larangan mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin, serta Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE),” tegas Habiburokhman.
Tak hanya itu, pelaku juga terancam pasal berlapis dalam UU ITE terkait pelanggaran hak privasi (privacy rights) dan penyerangan kehormatan di ruang digital.
Habiburokhman pun mendorong para usher yang menjadi korban atau pihak manajemen agensi untuk tidak ragu membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan selaku pemegang wilayah hukum area GIIAS. Komisi III DPR berjanji akan mengawal kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pembuat konten nakal.



