Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dari statusnya sebagai jaksa. Langkah drastis ini menyusul penetapan status tersangka terhadap Febrie atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemberhentian sementara tersebut yang telah berlaku secara resmi sejak akhir bulan lalu.
“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara per 31 Juli, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kebijakan ini diambil langsung oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ujar Anang, Selasa (4/8/2026).
Rentetan Kasus: Dari ASABRI, Emas 74 Kg, Hingga Krakatau Steel
Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah mengurai gurita kasus hukum yang luas. Perkara yang awalnya ditangani oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini kini telah dilimpahkan dan ditangani penuh oleh Kejaksaan Agung.
Adapun jajaran perkara besar yang menjerat Febrie meliputi:
-
Kasus ASABRI & TPPU: Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Kejagung mengungkap adanya empat perusahaan milik Don Ritto yang diduga dijadikan sarana penampungan dana cuci uang.
-
Skandal Emas 74 Kg & Ratusan Miliar Uang Tunai: Poin penyidikan TPPU lainnya didasari atas temuan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam berkas ini, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
-
Dugaan Korupsi Krakatau Steel & PLTU: Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan Febrie dalam dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta proyek pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu insiden pemadaman listrik total (blackout).
Saat ini, Febrie Adriansyah telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku, sembari menunggu proses persidangan melahirkan keputusan final.



